Batam (Waspada Aceh) – Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri (Kepulauan Riau), berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan internasional dengan barang bukti 107.258 Kg sabu-sabu senilai Rp128 miliar.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Darmawan didampingi Ka Kanwil DJBC, Akhmad Rofiq, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang di Batam, Senin (20/9/2021). Hadir dalam konferensi pers, Dir Narkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Ka BNNP Kepri, Ka Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam dan Kabidhumas diwakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.
Pada pengungkapan itu, kata Wakapolda, pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 WIB di perairan laut sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, aparat berhasil menangkap 5 tersangka, masing-masing berinisial RA, 26, AZA, 23, EAH, 25, FOS, 26 dan H, 33.
Satresnarkoba Polresta Barelang awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan Indonesia, khususnya di wilayah Batam.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri, melakukan penyelidikan (pengamatan dan pengintaian) selama 3 bulan.
Hingga pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah kapal, berikut tersangka dan barang bukti sabu.
Diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit kapal, 6 tas ransel besar berisi narkotika jenis serbuk kristal sabu dalam kemasan teh China, dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus dan berat keseluruhan 107,258 Kg.
Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran, bisa dikonsumsi oleh sekitar 321.774 jiwa hingga 429.000 jiwa.
“Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan penduduk,” Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, dalam konferensi pers tersebut.
Wakapolda menambahkan, jika sabu 107,258 Kg itu dinominalkan dalam rupiah, maka bernilai sekitar Rp128 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran saat ini Rp1,5 juta per gram.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Brigjen. Pol. Darmawan. (Ris/a)