Tapaktuan (Waspada Aceh) – Kepolisian Resor Aceh Selatan dilaporkan masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tunggal aksi perampokan bersenjata api yang menggegerkan warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu pagi, (18/7/2026).
Perampokan itu berlangsung di tengah aktivitas warga yang mulai padat di kawasan pertokoan pusat kota. Insiden bermula sekitar pukul 08.45 WIB di Toko Emas Amin Setia yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 126, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, pelaku datang seorang diri dengan mengenakan jaket hitam, helm, serta penutup wajah berupa masker, dan terlihat menenteng senjata api laras panjang saat memasuki toko.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menembakkan senjata sekaligus memukulkan senjata tersebut untuk memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas dipajang, lalu berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga. Segera setelah aksinya selesai, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan arah pelarian menuju kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan.
Peristiwa ini sontak memicu kepanikan luas di kalangan warga maupun pengguna jalan yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian, mengingat aksi berani tersebut dilakukan di jalur utama pusat kota pada jam sibuk pagi hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum dapat memastikan berapa jumlah perhiasan emas yang berhasil dibawa kabur maupun nilai total kerugian yang dialami oleh pemilik toko.
Tim penyidik dari Polres Aceh Selatan telah memasang garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan lokasi, serta melakukan olah tempat kejadian secara menyeluruh.
Petugas juga sedang bekerja mengumpulkan berbagai barang bukti yang tertinggal, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalur sekitar lokasi kejadian, serta mendalami keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku dan menelusuri jejak pelariannya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh warga yang memiliki informasi terkait ciri-ciri pelaku, jenis sepeda motor yang digunakan, atau melihat pergerakan mencurigakan di sekitar kawasan RTH maupun jalur penghubung keluar masuk Tapaktuan untuk segera melaporkannya ke pos polisi terdekat guna membantu proses penyelidikan. (*)



