Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
BerandaPolres Nagan Raya Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejari

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejari

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Unit III Tipidter Sat Reskrim, menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti tahap III kepada JPU Kejari dalam perkara penambangan emas ilegal.

Penyerahan tersangka berinisial AI 45 tahun, RT 25 tahun, TM 41 tahun, MN 32 tahun, dan AD 38 tahun itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani Sabtu (15/3/2025) menyebutkan, berkas perkara nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025 telah diserahkan ke JPU.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU itu, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 07 Januari 2025.

Barang bukti yang telah diserahkan ke JPU antara lain, emas pasir yang dibungkus 2 pelastik bening dengan berat bersih 14,94 gram, 1 unit alat berat jenis excavator merek Sany warna kuning, serta 1 buah buku catatan, jelas Vitra.

Selanjutnya, barang bukti yang turut diserahkan ke JPU, 2 lembar ambal penyaring emas warna hijau, 2 buah indang, 1 buah timbangan emas, 1 unit handphone Nokia 105 warna hitam, serta 1 unit handphone Nokia 105 warna abu-abu, pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER