Banda Aceh (Waspada Aceh) — Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong penguatan konservasi berbasis adat untuk menjaga kelestarian hutan dan keseimbangan alam Aceh.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe tentang Konservasi Berbasis Adat di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan diikuti sekitar 70 peserta dari unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat dan mitra konservasi.
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat.
Dalam forum itu, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, menegaskan Aceh memiliki sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam dan hukum adat. Karena itu, penguatan kelembagaan adat, struktur, wilayah serta dukungan anggaran diperlukan agar hukum adat dapat berjalan efektif.
Menurutnya, pengelolaan hutan adat juga perlu melibatkan mukim sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, menyampaikan konservasi berbasis adat tidak hanya bertujuan menjaga hutan dan lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan konflik manusia dengan satwa liar, seperti gajah dan harimau, melalui pendekatan preventif dengan melibatkan masyarakat dan mitra konservasi.
Dalam sambutan Wali Nanggroe yang dibacakan Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, disebutkan adat bagi masyarakat Aceh bukan sekadar seperangkat aturan, tetapi tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah dan tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat di tingkat tapak.
Dalam diskusi yang difasilitasi Dr. Budi Arianto, peserta menyoroti pentingnya kepastian hukum, penetapan wilayah adat, penguatan kelembagaan mukim serta sinergi berbagai pihak. Peran panglima uteun juga dinilai perlu diperkuat dalam menjaga hutan dan sumber air, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah.
Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, mengatakan penanganan konflik satwa perlu diarahkan dari responsif menjadi preventif. Menurutnya, konflik satwa di sejumlah wilayah Aceh tidak terlepas dari kondisi habitat, sehingga pengelolaan hutan dan kawasan adat perlu memperhatikan aspek konservasi.
Peserta juga mendorong agar Perwal tetap mempertahankan kekhasan masing-masing gampong karena setiap wilayah memiliki tipologi, aturan dan fungsi adat yang berbeda. Keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan turut menjadi perhatian.
Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat menjadi bagian penting dalam rancangan peraturan tersebut. Kejelasan wilayah diperlukan agar penerapan hukum adat dapat dilakukan secara tepat dan tetap selaras dengan hukum nasional. (*)



