Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 40 warga terjaring razia penegakan syariat Islam karena mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai ketentuan syariat di kawasan Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Senin pagi (14/9/2026).
Kabid Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri, mengatakan, 40 warga yang terjaring terdiri atas 18 pria dan 22 wanita.
Setelah di razia, mereka langsung mendapat pembinaan dari petugas di lokasi. Menurutnya, para pelanggar diberikan pembinaan dan pemahaman mengenai pentingnya berpakaian sesuai ketentuan syariat Islam.
“Setelah terjaring, kemudian kita berikan nasihat dan masukan supaya menjaga aurat, karena itu sangat penting dan sesuai syariat Islam,” ujar Samsul Bahri.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.
“Warga muslim yang melanggar aturan busana muslim ini dapat dikenai sanksi ta’zir berupa pembinaan, peringatan, atau sanksi sosial dan adat setempat,” katanya.
Sebagai bentuk edukasi langsung, petugas juga membagikan kain sarung kepada para pelanggar. Sarung tersebut diberikan kepada pria yang mengenakan celana pendek maupun perempuan yang mengenakan pakaian ketat untuk digunakan menutup aurat.
“Selanjutnya kita berikan kain sarung kepada para pelanggar qanun tersebut dengan harapan agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Yang perempuan jangan lagi berpakaian ketat dan laki-laki jangan lagi berpakaian celana pendek,” tutur Samsul.
Ia mengatakan, razia busana tersebut rutin dilaksanakan Satpol PP/WH sebagai bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Kota Lhokseumawe. Kegiatan itu juga didukung personel TNI dan Polisi Militer (POM).
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan syariat Islam demi menjaga ketertiban dan syiar Islam di wilayah tersebut. (*)



