Tapaktuan (Waspada Aceh) – Polres Aceh Selatan mengamankan 5 ton batu tembaga ilegal milik seorang warga berinisial, JU, 43, warga Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, Selasa (19/11/2019) mengatakan, informasi kegiatan pertambangan ilegal di dalam perusahaan Beri Mineral Utama (PT BMU) yang terletak di Simpang Tiga, Kluet Tengah, Aceh Selatan, berawal dari masyarakat.
“Atas informasi itu, Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna Taruna, melakukan patroli dan menemukan satu unit mobil dum truck bermuatan tanah bercampur batu tembaga yang telah diiisi dalam karung,” ujarnya.
Dari keterangan JU, jelas Kapolres Dedy Sadsono, hasil tambang tersebut bukan dari area PT BMU dan tidak memiliki izin apa pun. Sebelum batu dijual ke Medan, Sumatara Utara, batu disimpan di Gampong Kuala Bau, Kluet Utara, untuk dilakukan pengolahan.
“Batu tembaga dan JU sebagai tersangka dan bukti lainnya telah diamankan Polres Aceh Selatan, dengan acaman paling banyak 10 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, Polres Aceh Selatan juga mengamankan 1 pelaku pencurian sepeda motor (Sepmor) berinisial R alias Boger, 33, warga Gampong Rantau Benuang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Minggu (17/11/2019).
Sebelumnya, pada hari yang sama R melakukan pencuran satu unit motor C 125 Nopol Bl 4650 TH milik, M. Nazir Jamaluddin, yang sedang dipakirkan di depan rumahnya Desa Pasar, Tapaktuan.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pada Minggu malam pukul 22.00 WIB oleh Opsnal Sat Reskrim. Pasal yang dikenakan pasal 362 Jo 363 ayat (2) KUH Pidana dengan acaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Sadsono.(Faisal).