BerandaBeritaKini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama, Berlaku Hingga Akhir...

Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama, Berlaku Hingga Akhir 2026

Jakarta (Waspada Aceh) – Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP atas nama pemilik pertama.

Kebijakan ini berlaku secara nasional mulai 6 April 2026, namun hanya bersifat sementara hingga akhir tahun 2026.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat, namun diimbau agar pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama paling lambat tahun 2027.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib sudah balik nama,” tegas Wibowo.

Inisiasi dari Jawa Barat

Kebijakan ini merupakan inisiasi yang dimulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa masyarakat cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.

“Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Semoga memperlancar layanan Samsat dan kepatuhan masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi.

Penyesuaian Aturan dan Syarat

Meskipun diberikan kelonggaran, Wibowo menegaskan bahwa secara aturan dasar, hal ini diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan penyertaan KTP pemilik untuk memastikan status kepemilikan.

Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi antara lain:
– Mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik pengguna saat ini.
– Menandatangani komitmen untuk segera melakukan balik nama.

Wibowo juga mengingatkan bahwa biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua saat ini sudah digratiskan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraannya sebelum batas waktu yang ditentukan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER