Banda Aceh (Waspada Aceh) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADI sebelumnya mengajukan permohonan agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR).
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026), Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Ali, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menegaskan, dosen akan sulit menjalankan tugas akademik secara optimal apabila masih dibebani persoalan kebutuhan dasar keluarga. Karena itu, ADI meminta negara lebih berpihak terhadap kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.
Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengatakan peningkatan gaji dosen bukan hanya soal kesejahteraan individu, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan nasional.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus menilai Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya dalam hal standar penghasilan dosen.
“Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen. Untuk itu, SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK. Hal ini tentunya juga akan berdampak pada sumber daya SMSI di masa mendatang,” tutupnya. (*)



