BerandaAcehPolisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penetapan dua tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.

“Benar, setelah seluruh saksi yang berjumlah 18 orang dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHP.

Dalam kasus tersebut, WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga sebagai salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam penyerangan dan pengrusakan.

Kompol Dizha menjelaskan, proses penyidikan diawali dari laporan yang dibuat pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban. Selanjutnya, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa 18 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan.

“Jika 18 saksi baru ini hadir memberikan keterangan, maka jumlah keseluruhan saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.

Kompol Dizha menjelaskan, konflik antarmahasiswa tersebut diduga bermula dari aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026). Saat itu, mahasiswa Fakultas Teknik disebut tidak ikut bergabung dalam aksi yang diikuti mahasiswa Fakultas Pertanian.

“Sebelum aksi berlangsung, mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber-geber sepeda motor yang terlihat seperti memprovokasi mahasiswa Fakultas Teknik, namun tidak ditanggapi,” ujarnya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi insiden di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK. Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga mencoba menerobos masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela serta melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang menggelar rapat.

Akibat kejadian itu, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada kaki dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh pihak kampus melalui Direktur Kemahasiswaan Prof. Farid dan Pembina Kemahasiswaan Ustaz Inzuz, dengan kesepakatan penyelesaian dilakukan secara internal oleh universitas.

Namun, konflik berlanjut pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB ketika puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik. Peristiwa itu mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung fakultas pecah.

Sebagai balasan, sekitar pukul 02.00 WIB mahasiswa Fakultas Teknik mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa melakukan serangan balasan ke Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov yang mengakibatkan kerusakan pada gedung fakultas serta laboratorium.

“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, serta tidak melibatkan mahasiswa dari universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegas Kompol Dizha.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan para saksi yang telah diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER