BerandaAcehBupati Safwandi Apresiasi Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar

Bupati Safwandi Apresiasi Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar

Calang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010 dari total Rp3,5 miliar. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers dan pemaparan capaian pemulihan keuangan negara di gedung Kejaksaan setempat, Rabu (15/4/2026).

“Kami menangani sebanyak 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 2010 hingga 2024, dengan total nilai yang harus dipulihkan mencapai Rp3,5 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, hingga hari ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010, dengan kontribusi terbesar berasal dari Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, dan RSUD

Ia menambahkan, untuk sisa kewajiban, para pihak terkait telah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dalam waktu 1,5 bulan.

Soekesto juga menegaskan, temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, untuk temuan dengan nilai relatif kecil, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi.

“Nilainya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta perkegiatan, sehingga diproses melalui notifikasi, karena mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya”, jelasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, Safwandi saat menghadiri kegiatan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas kinerja dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir.

“Ini merupakan kerja keras Kejari beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya. Kami mengimbau kepada para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Hal ini penting agar tidak berdampak pada kegiatan pembangunan ke depan,” ujar bupati. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER