BerandaAcehPerubahan RKPA 2026, Plt Sekda Aceh Ingatkan SKPA Jangan Sampai Picu Defisit

Perubahan RKPA 2026, Plt Sekda Aceh Ingatkan SKPA Jangan Sampai Picu Defisit

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mulai memperketat penataan anggaran menjelang akhir Tahun Anggaran 2026. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diminta memastikan program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) benar-benar realistis dengan kondisi pelaksanaan dan kemampuan fiskal daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, bahkan mengingatkan agar proses perubahan RKPA tidak berujung pada persoalan defisit anggaran.

“Yang paling penting bagaimana pelaksanaan anggaran sampai akhir tahun bisa kita selesaikan secara realistis dan efektif, serta tidak menimbulkan defisit,” kata Taufik saat memimpin rapat persiapan perubahan RKPA 2026 di Ruang Rapim P2K, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (4/9/2026).

Taufik meminta seluruh SKPA tidak sekadar mempertahankan daftar program dan kegiatan yang telah disusun sebelumnya. Setiap SKPA harus memilah kembali kegiatan yang masih diperlukan, yang dapat dilaksanakan, maupun yang tidak lagi relevan dengan kondisi hingga akhir tahun.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar perubahan RKPA tidak berhenti sebagai penyesuaian administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mengendalikan pelaksanaan anggaran agar tetap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Seluruh SKPA harus mendukung penuh proses ini dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan perubahan yang akan kita jalankan. Sampaikan dengan jelas kegiatan mana yang perlu dilaksanakan dan mana yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia juga meminta setiap SKPA segera memperbarui bahan perubahan sesuai format yang telah disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Data yang disampaikan, kata Taufik, harus mencerminkan kondisi riil masing-masing SKPA dan telah melalui verifikasi internal. Dengan demikian, setiap usulan perubahan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan anggaran.

Taufik menekankan, kejelasan data menjadi kunci dalam proses perubahan RKPA. Pemerintah Aceh perlu mengetahui secara pasti kegiatan yang masih bisa direalisasikan hingga akhir tahun dan kegiatan yang berpotensi tidak terlaksana.

Hal itu diperlukan agar anggaran tidak dialokasikan pada kegiatan yang sulit direalisasikan, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru dalam pelaksanaan APBA.

Karena itu, seluruh SKPA diminta mengikuti proses desk bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) secara serius dan terbuka.

Setiap persoalan yang ditemukan dalam proses tersebut diminta segera dikomunikasikan sehingga dapat dicarikan solusi sebelum menghambat penyelesaian perubahan RKPA.

“Kalau ada kendala, segera sampaikan. Jangan sampai persoalan baru diketahui ketika sudah mendekati akhir tahun,” kata Taufik.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Aceh untuk memastikan proses perubahan RKPA 2026 berjalan cepat, tertib dan terkoordinasi.

Turut hadir para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, kepala SKPA terkait serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Pemerintah Aceh berharap seluruh tahapan perubahan RKPA dapat diselesaikan tepat waktu dengan memastikan program yang dipertahankan benar-benar sesuai kebutuhan pembangunan dan kemampuan anggaran daerah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga pelaksanaan anggaran Aceh hingga akhir 2026 tetap realistis, efektif dan tidak menambah tekanan terhadap fiskal daerah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER