BerandaPT BSM Buka Ruang Dialog Terbuka soal IUP Eksplorasi di Samadua

PT BSM Buka Ruang Dialog Terbuka soal IUP Eksplorasi di Samadua

Aceh Selatan (Waspada Aceh) – PT Bersama Sukses Mining (BSM) menyatakan siap membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait kegiatan eksplorasi mineral di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Sikap tersebut disampaikan perusahaan menanggapi pertemuan masyarakat yang berlangsung di Masjid Munawwarah, Samadua, pada 15 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, sekitar 500 warga disebut menyampaikan kekhawatiran terkait potensi banjir serta manfaat keberadaan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Direktur Utama PT BSM, Zulfikar, mengatakan perusahaan menghormati setiap aspirasi masyarakat dan memandang penyampaian kekhawatiran warga sebagai bagian penting dari keterbukaan informasi publik.

“Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat mengenai bencana yang terjadi selama ini seperti longsor, banjir dan sebagainya. Namun, tidak serta-merta itu akibat kegiatan pertambangan,” kata Zulfikar dalam rilis diterima waspadaaceh.com, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, setiap kegiatan usaha, baik pertambangan, perkebunan, industri maupun pembukaan kawasan, berpotensi menimbulkan dampak. Namun, dampak tersebut, menurutnya, dapat diminimalkan apabila kegiatan dilakukan secara profesional, terukur dan terencana.

Zulfikar menyebut Aceh Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, sementara pendapatan daerah dinilai masih terbatas. Karena itu, ia berharap pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kami mengajak untuk sharing dan berpikir secara objektif mengenai manfaat yang akan diterima masyarakat setempat, perusahaan maupun daerah,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, Zulfikar mengatakan kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT BSM berbeda dengan kegiatan penambangan.

Ia menjelaskan, PT BSM saat ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi seluas 752 hektare di Kecamatan Samadua. Wilayah tersebut, menurut perusahaan, mencakup Gampong Gunung Ketek, Alur Semerah dan Subarang serta berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Zulfikar menyebut izin tersebut telah diperoleh melalui sejumlah tahapan perizinan, termasuk rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338, persetujuan kesesuaian tata ruang Nomor 04042410311101002 serta IUP Eksplorasi dari DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024.

Perusahaan juga menyatakan telah menempatkan jaminan reklamasi dengan Nomor AA 67953, memperoleh persetujuan reklamasi Nomor 500.10.29.16/229 serta persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya Nomor 500.10.29.16/402 Tahun 2026.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan survei geologi di areal yang telah diberikan izin oleh pemerintah. Kegiatan eksplorasi merupakan kegiatan untuk mengetahui sumber daya atau cadangan mineral yang bersifat ekonomis melalui pendekatan ilmiah dan kajian teknis, bukan kegiatan penambangan,” jelasnya.

Ia mengatakan tahapan eksplorasi yang dilakukan meliputi survei topografi, geologi, geofisika hingga pemboran.

Survei topografi dilakukan menggunakan drone untuk memperoleh data elevasi, koordinat, foto udara dan vegetasi. Sementara survei geologi dilakukan dengan mengambil sampel batuan dan tanah untuk dianalisis di laboratorium.

Adapun survei geofisika dilakukan menggunakan injeksi arus rendah untuk memetakan kondisi bawah permukaan tanah. Sedangkan pemboran dilakukan untuk mengambil contoh tanah atau batuan pada kedalaman tertentu guna mengetahui ketebalan dan hubungan antar lapisan serta memperkirakan sumber daya atau cadangan.

Selain survei geologi, PT BSM menyatakan melakukan pemantauan lingkungan secara berkala yang meliputi air, udara, kebisingan, vegetasi dan biota setempat.

“Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian lingkungan yang dilakukan perusahaan dan merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” katanya.

Zulfikar menegaskan, apabila hasil eksplorasi menunjukkan cadangan yang tidak layak secara ekonomis, perusahaan akan menghentikan kegiatan survei dan mengembalikan izin kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil eksplorasi dinilai layak dan ekonomis, kegiatan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Mengenai kepemilikan lahan masyarakat, ia menegaskan IUP eksplorasi bukan berarti perusahaan menguasai tanah warga. Menurutnya, kegiatan survei dilakukan pada lahan masyarakat setelah memperoleh izin dari pemilik lahan.

Terkait kekhawatiran banjir dan dampak lingkungan, PT BSM menyatakan kegiatan yang dilakukan pada tahap eksplorasi tidak berupa penambangan terbuka. Perusahaan juga menyebut kegiatan berada jauh dari permukiman dan aliran sungai utama.

Zulfikar mengatakan apabila kegiatan nantinya berlanjut hingga tahap produksi, perusahaan berkomitmen memprioritaskan sedikitnya 70 persen tenaga kerja dari masyarakat Samadua dan sekitarnya.

Selain itu, perusahaan berjanji menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dan community development (CD), dengan fokus pada bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

“Kami siap mempresentasikan data teknis di depan umum, termasuk melibatkan ahli independen dan perguruan tinggi,” katanya.

PT BSM juga menyatakan bersedia berdialog secara terbuka dengan masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami bersedia berdialog secara terbuka dengan masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak muncul konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Zulfikar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER