BerandaAcehPETI di Aceh Besar Masih Marak, Walhi Desak APH Bertindak

PETI di Aceh Besar Masih Marak, Walhi Desak APH Bertindak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Walhi Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di Aceh Besar. Desakan itu disampaikan di tengah meningkatnya penolakan warga terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan saat ini menjadi momentum penting bagi negara untuk hadir menghentikan PETI sekaligus mencegah potensi konflik sosial di lapangan.

“Ketika masyarakat sudah bergerak, negara tidak boleh absen. APH harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum. APH harus segera bertindak dan menghentikan PETI di hutan Jantho,” kata Omsol akrab sapaanya, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, langkah tegas APH juga penting untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh yang sebelumnya meminta seluruh alat berat keluar dari kawasan hutan.

“Ini saatnya APH menjalankan instruksi Gubernur Aceh, karena sebelumnya sudah berulang kali gubernur meminta PETI dihentikan,” ujarnya.

Luas PETI Disebut Terus Naik

Walhi Aceh mencatat tren PETI di Aceh terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Khusus di Aceh Besar, luas PETI pada 2023 tercatat 5,97 hektare dan naik menjadi 13,80 hektare pada 2025. Total akumulasi selama tiga tahun mencapai 33,57 hektare.

Sementara secara keseluruhan di Aceh, PETI tersebar di delapan kabupaten. Pada 2023 luasnya 6.810 hektare, naik 21 persen pada 2024 menjadi 8.222 hektare, lalu bertambah lagi 2 persen pada 2025 hingga mencapai 8.401 hektare.

Total luas PETI di Aceh selama tiga tahun terakhir disebut mencapai 23.434 hektare atau hampir empat kali luas Kota Banda Aceh.

Tambang Masuk Kawasan Konservasi

Dalam investigasi awal Februari 2026, Walhi Aceh menemukan sejumlah lokasi bekas tambang ilegal yang baru beroperasi di kawasan hutan Jantho, terutama di sepanjang Krueng Jalin dan sekitarnya.

Hasil pemetaan drone menunjukkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Sungai Abah Krueng Ila dengan luas sekitar 1,32 hektare. Temuan itu diperkuat citra satelit Copernicus Sentinel-2 L2A tertanggal 13 Januari 2026 yang sebelumnya menunjukkan area tersebut masih tertutup vegetasi alami.

Menurut Ahmad, hal itu menandakan pembukaan lahan terjadi dalam waktu singkat dan aktivitas tambang berlangsung cepat.

Lokasi tambang tersebut juga disebut berada di kawasan hutan konservasi berstatus cagar alam di Aceh Besar. Aktivitas tambang ditemukan berjarak sekitar 200 meter dari sempadan Krueng Inoeng dan 120 meter dari sempadan Krueng Ila.

“Temuan ini mempertegas bahwa praktik PETI masih terus berlangsung, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Walhi Aceh menilai jika tidak segera ditindak, aktivitas PETI bukan hanya memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko konflik sosial di masyarakat.

“Penegakan hukum harus segera dilakukan. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal keselamatan lingkungan dan ketertiban sosial,” tutupnya. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER