Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pendataan penyandang disabilitas di Provinsi Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya pemahaman di tingkat desa.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan sejumlah penyandang disabilitas tidak terjangkau oleh program bantuan dan layanan pemerintah.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh, Isnandar, mengungkapkan bahwa data yang akurat menjadi kunci utama dalam perencanaan kebijakan dan penyaluran bantuan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam situasi kebencanaan.
“Pendataan penyandang disabilitas harus mencakup jenis disabilitas, usia, serta alamat yang jelas. Namun di lapangan masih terdapat kendala, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia dan pemahaman di tingkat desa,” ujar Isnandar saat ditemui waspadaaceh.com, Selasa (14/4/2026).
Lebih dari 20 Ribu Penyandang Disabilitas
Berdasarkan rekapitulasi data Dinas Sosial Aceh per 27 Maret 2026, jumlah penyandang disabilitas di Aceh mencapai 20.508 jiwa, terdiri dari 11.751 laki-laki dan 8.757 perempuan. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan penyandang disabilitas fisik (daksa), diikuti disabilitas sensorik, intelektual, mental, dan disabilitas ganda.
Sebaran wilayah menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara, disusul Pidie dan Aceh Selatan. Sementara itu, jumlah terendah tercatat di Kota Subulussalam dan Kota Sabang. Data ini menjadi dasar penting dalam penyusunan program dan penganggaran pemerintah daerah.
Minim Pemahaman di Tingkat Desa
Isnandar menjelaskan, salah satu tantangan utama adalah masih adanya pemahaman yang keliru mengenai definisi disabilitas di tingkat desa. Beberapa individu dengan keterbatasan tertentu, seperti tunarungu, kerap tidak dianggap sebagai penyandang disabilitas karena tidak memiliki hambatan fisik yang terlihat.
Akibatnya, mereka tidak masuk dalam sistem pendataan resmi dan berisiko tidak menerima bantuan sosial maupun layanan yang dibutuhkan.
“Dulu ada petugas yang secara khusus melakukan pendataan di kecamatan. Sekarang jumlahnya terbatas, sehingga proses pembaruan data menjadi lebih lambat,” jelasnya.
Integrasi SIRehsos dan SIGAP
Sementara itu, M.Nasir, pekerja sosial ahli muda mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Sosial Aceh telah Aplikasi SIRehsos, atau Sistem Informasi Rehabilitasi Sosial, adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Dinas Sosial Aceh untuk mengelola data terpadu para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).yang memuat data penyandang disabilitas secara by name by address. Saat ini, sistem tersebut telah mencatat lebih dari 20 ribu penyandang disabilitas di seluruh Aceh.
“Ke depan, SIRehsos direncanakan akan diintegrasikan dengan aplikasi SIGAP milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh. Integrasi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pembaruan data dari tingkat desa secara berkelanjutan,”jelasnya.
Keterbatasan data juga berdampak pada penanganan bencana. Tanpa data yang akurat, penyandang disabilitas berisiko terlewat dalam proses evakuasi maupun penyaluran bantuan di lokasi pengungsian.
“Data yang terintegrasi sangat penting agar penanganan bencana dapat dilakukan secara inklusif dan tepat sasaran,”tuturnya.
Dinas Sosial Aceh berharap adanya penguatan koordinasi lintas sektor serta peningkatan kapasitas aparatur desa agar pendataan penyandang disabilitas dapat dilakukan secara lebih akurat dan berkelanjutan.
Dengan sistem pendataan yang lebih baik, pemerintah diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh penyandang disabilitas memperoleh perlindungan dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. (*)



