Banda Aceh (Waspada Aceh) – Camat Jaya Baru, Banda Aceh, Mei Indriya Goswita, mengingatkan pelaku usaha untuk tidak mengabaikan teguran tertulis yang telah disampaikan pihak kecamatan. Jika diabaikan, jangan salahkan petugas jika mengambil tindakan tegas penindakan.
“Kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan rutin dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru. Saat ini teguran tertulis disampaikan yang sebelumnya telah disampaikan teguran lisan,” kata Mei, Senin (25/5/2026).
Dalam pelaksaaannya, katanya, Tim Penertiban dari unsur Kecamatan, Satpol PP/WH Kecamatan, Satlinmas Gampong didampingi pihak Polsek dan Danposramil Jaya Baru. Teguran itu disampaikan kepada pelaku usaha yang telah melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan mengganggu arus lalu lintas.
“Teguran awal, lisan. Kemudian teguran tertulis, sudah disampaikan. Jika tidak diindahkan, akan kita ambil tindakan tegas penindakan. Pelaku usaha diharapkan memahaminya,” ujarnya.
Tidak hanya pelaku usaha, jelasnya, semua masyarakat memiliki hak yang sama. Pelaku usaha melanggar GSB, akan membuat arus lalu lintas terganggu. Untuk itu, dia mengajak semua bersama-sama menjaga agar pelaku usaha tidak melanggar ketentuan.
Pengawasan Wilayah Terindikasi Rawan Pelanggaran Syariat
Tidak hanya pelaku usaha, Mei juga menegaskan bahwa pihaknya rutin bersama jajaran secara aktif untuk memetakan wilayah rawan pelanggaran syariat. Dari wilayah rawan tersebut, petugas Seksi Trantib bersama Satpol PP/WH Kecamatan pun patroli rutin mengawasi titik tersebut.
“Tim juga melaksanakan koordinasi dan silaturahmi dengan pihak pemerintah gampong. Hal itu dilakukan untuk menyampaikan sekaligus sosialisasi kepada perangkat gampong terkait pelaksanaan pengawasan dan penertiban juga menginventarisir permasalahan dan mengidentifikasi tempat rawan terjadi pealnggaran trantibum dan pelanggaran syariat islam,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Mei, peran Satpol PP/WH Kecamatan juga akan lebih dekat dengan perangkat Gampong dan Keuchik di Wilayah Jaya Baru, Banda Aceh. Dengan begitu, pengawasan bersama-sama akan menciptakan kondisi trantibumlinmas yang kondusif di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Sementara itu, Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menjelaskan bahwa peran Satpol PP/WH sangat besar tidak hanya pengawasan bangunan namun juga penegakan syari’at Islam. Peran itu didukung oleh perangkat Kecamatan dan Gampong di masing-masing kecamatan Kota Banda Aceh.
“Penegakan perda atau Qanun. Kolaborasi bersama Kecamatan, Gampong dan masyarakat demi terciptanya situasi Trantibumlinmas yang kondusif bagi semua orang. Kuatnya peran Satpol PP/WH di kecamatan harus didukung bersama peran masyarakat,” jelasnya. (*)



