BerandaAcehPolisi Tetapkan Pengasuh Tersangka Penganiayaan Balita

Polisi Tetapkan Pengasuh Tersangka Penganiayaan Balita

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita yang terjadi di penitipan anak Yayasan BD.

Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Aula Rapat Mapolresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).

Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik, sebut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

BERITA TERKAIT:
Polisi Panggil Terduga Pelaku Kekerasan Balita di Daycare Banda Aceh

“Gelar perkara masih berlanjut. Di sini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak di penitipan anak Yayasan DS tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” sebut dia.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah,” pungkas Kasatreskrim.

BERITA LAINNYA:
Pemko Banda Aceh Evaluasi Menyeluruh Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial.

Hingga saat ini, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan terkait pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan pihak yayasan serta para pengasuh lainnya sebagai saksi.

BERITA TERKAIT:
Daycare Baby Preneur Ilegal, Ini 6 Penitipan Anak Resmi di Banda Aceh

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh, kata Dizha.

Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di Yayasan BD di media sosial terkait, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku DS (24), tutur Kasatreskrim.

DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

BERITA LAINNYA:
Setelah Yogya, Kini Video Kekerasan Balita di Daycare Banda Aceh Viral

Diketahui dalam rekaman kamera pengawas sebuah Yayasan penitipan anak, seorang bayi berusia 16 bulan di Banda Aceh diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pengasuh seorang wanita.

Beredarnya video yang memperlihatkan seorang bayi diduga dianiaya pengasuh di penitipan di Banda Aceh viral di media sosial.

Salah satu anak tampak menangis ketika disuapin makanan. Pelaku beberapa mengangkat anak itu dan terakhir membantingnya serta menarik telinganya hingga terjatuh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER