BerandaAcehAceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana, Berlaku 90 Hari

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana, Berlaku 90 Hari

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual bersama unsur Forkopimda Aceh, Selasa malam (28/4/2026).

“Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh.

Dalam rapat tersebut turut hadir Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dek Fadh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan untuk segera menjalankan enam langkah prioritas penanganan pascabencana.

Langkah pertama difokuskan pada penuntasan penanganan infrastruktur darurat seperti jalan, jembatan, dan sungai, baik melalui kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta penyediaan listrik dan air bersih bagi korban terdampak.

“Selanjutnya melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi, serta menuntaskan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” katanya.

Tak hanya itu, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan juga menjadi perhatian utama.

“Persiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan baik, lakukan harmonisasi kewenangan, serta pastikan pendanaan berkelanjutan,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER