Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akhirnya menyegel Baby Preneur Daycare di kawasan Lamgugob, Rabu (29/4/2026), usai kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan viral di media sosial. Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS (24).
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mengatakan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran oleh pengelola.
“Hari ini kami memastikan tempat ini ditutup permanen karena terbukti ada kesalahan dari pihak yang bertanggung jawab,” kata Afdhal kepada wartawan di lokasi.
Ia menegaskan, Pemko tidak akan lagi memberikan izin operasional kepada pengelola yang sama.
“Prioritas kami adalah keselamatan dan kenyamanan anak-anak di Banda Aceh,” ujarnya.
Afdhal turut meninjau langsung lokasi bersama jajaran terkait. Petugas Satpol PP Banda Aceh tampak memasang garis polisi di area daycare.
Pemko juga akan menertibkan seluruh daycare yang belum memiliki izin. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan edaran dan menutup sementara tempat penitipan anak yang belum mengantongi legalitas.
Hasil pendataan menunjukkan masih banyak daycare di Banda Aceh belum berizin.
Di sisi lain, Pemko memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga, termasuk layanan psikologis. Sekitar 30 anak terdampak dari penutupan daycare tersebut.
“Beberapa hari ke depan kami siapkan solusi, baik melalui kerja sama dengan daycare berizin maupun fasilitas pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh daycare, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan dilakukan setelah gelar perkara.
“Saat ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berkembang untuk kemungkinan pelaku lain,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya enam saksi dari pihak pengelola dan pengasuh.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial.
Dalam video tersebut, korban diduga mengalami perlakuan kasar saat disuapi, hingga dibanting dan ditarik telinganya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian itu diduga terjadi lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta. (*)



