BerandaAcehHAkA Gugat Pemprov Aceh Soal Keterbukaan Data IUP, Kini Masuk Tahap Pembuktian...

HAkA Gugat Pemprov Aceh Soal Keterbukaan Data IUP, Kini Masuk Tahap Pembuktian di KIA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sengketa informasi publik antara Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dengan Pemerintah Aceh terkait permintaan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berlanjut di Komisi Informasi Aceh (KIA).

Sidang dengan agenda pembuktian kedua digelar di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor register 025/VI/KIA-PS/2026. HAkA bertindak sebagai pemohon, sedangkan Pemerintah Provinsi Aceh sebagai termohon.

Panitera persidangan, Gusmayadi, mengatakan proses persidangan saat ini masih berada pada tahapan pembuktian.

“Sidang hari ini masih dalam tahapan pembuktian. Sidang berikutnya dengan agenda penyampaian kesimpulan,” katanya saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Rabu (16/9/2026).

Namun, kata dia, Majelis Komisioner KIA belum menentukan jadwal sidang berikutnya.

Perkara ini bermula ketika HAkA mengajukan permohonan informasi kepada PPID Utama Pemerintah Aceh pada 19 Februari 2026.

HAkA meminta data dan daftar IUP yang berlaku atau diterbitkan di Aceh periode 2021-2025, salinan Surat Keputusan (SK) IUP masing-masing perusahaan, serta lampiran peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP/IUP) dalam bentuk PDF/JPEG maupun data spasial Shapefile (SHP).

Pada 13 Maret 2026, PPID Utama Pemerintah Aceh menyerahkan sebagian informasi berupa daftar umum IUP yang memuat antara lain nama perusahaan, nomor SK, komoditas, luas dan status izin.
Sementara salinan SK IUP dan peta WIUP/data spasial tidak diberikan.

HAkA kemudian mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Utama Pemerintah Aceh pada 7 April 2026.

Dalam tanggapannya pada 6 Mei 2026, Pemerintah Aceh menyatakan daftar IUP telah dipenuhi. Sedangkan 223 SK IUP disebut belum dapat diberikan karena dinilai memuat informasi yang dikecualikan dan membutuhkan waktu pemenuhan.

Untuk permintaan peta WIUP, Pemerintah Aceh menyatakan informasi tersebut tidak dapat diberikan karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

HAkA selanjutnya mendaftarkan sengketa informasi tersebut ke KIA pada 3 Juni 2026. Dalam permohonannya, HAkA mempersoalkan penolakan terhadap dokumen SK IUP dan peta WIUP. HAkA juga meminta agar informasi tersebut dibuka, setidaknya secara parsial untuk dokumen SK IUP dan peta dalam format PDF/JPEG.

HAkA menilai keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui wilayah pertambangan dan mengawasi dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.

Sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Komisioner KIA yang terdiri dari Dian Rahmat Syahputra sebagai ketua, serta M. Nasir dan Junaidi sebagai anggota. Vicky Bastianda bertindak sebagai mediator dan Gusmayadi sebagai panitera. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER