Tapaktuan (Waspada Aceh) – Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap empat warga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mareka ditangkap di lokasi berbeda kawasan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis kemarin.
Empat orang tersebut berinisial M, 23, A 26, masing-masing warga Desa Rot Tengoh, Meukek, H 28 Desa Tengah Iboh, Labuhanhaji dan A, 26, Desa Ujung Padang, Manggeng, Abdya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Zulfitriadi, kepada Waspadaaceh.com di Tapaktuan, Sabtu (9/10/2021) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan tehadap M dan A.
“Dari kedua pemuda ini kita temukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.25 gram,” katanya.
Di hari yang sama, personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan dari penangkapan dua pemuda tersebut, kemudian berhasil menangkap H yang menjual narkotika jenis sabu kepada M dan A.
Setelah menangkap H, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.
“H merupakan kaki atau kurir A. Selanjutnya kita melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah tempat tinggal A ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok,” jelasnya.
Empat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Faisal)