Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Researse dan Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya menangkap 11 tersangka pembunuhan lima individu gajah yang terjadi di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, sebelumnya bangkai gajah tersebut telah ditemukan tahun lalu pada Rabu, (1/1/2020). Kemudian Jumat, ( 27/8/2021) polisi menangkap 7 orang pelaku, masing-masing berinisial HD, 39, LH, 43, HI, 46, SP, 62, MR, 32, ZB, 25, dan MA, 38. Enam pelaku ditangkap di Aceh Jaya, satu orang lagi diamankan di Banda Aceh.
Kata Kapolres, ketujuh tersangka melakukan peran yang berbeda mulai dari membuat jerat aliran listrik hingga eksekusi gading gajah.
“Semuanya sudah diatur, dan yang paling berperan dari ketujuhnya adalah MA, 38 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/8/2021).
Dia melanjutkan, lima hari setelahnya, pada (1/9/2021), 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya. Saat itu keduanya didampingi oleh tokoh masyarakat Aceh Jaya, masing-masing berinisial SD, 49 dan AM, 61.
Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku dan kembali mengamankan 2 pelaku lainnya, IF, 46, dan MN, 68, diketahui keduanya berperan menjual dan membeli gading gajah.
Harlan Amir mengatakan, pelaku menjual tiga pasang gading dengan harga Rp3.500.000 ke penadah yang sama dalam kasus kematian gajah tanpa kepala yang terjadi di Aceh Timur, MD, 49.
Kesebelas pelaku akan dituntut dengan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Cut Nauval D)