Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Banda Aceh, M Rizal, menegaskan siapapun orang yang terlibat pelanggaran syariat Islam akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
Penegasan itu juga sebelumnya sudah disampaikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. “Sekali lagi, saya sampaikan. Sesuai komitmen Ibu Wali Kota Illiza. Penegakan hukum pelanggar syariat diproses hukum sesuai Qanun No.6/2014 tentang hukum jinayat,” kata Rizal, Minggu (31/5/2026).
Rizal menjelaskan bahwa termasuk salah satunya, yang baru tertangkap di Hotel Ayani Banda Aceh, Kamar 708, sepasang kekasih. Keduanya, meski saat ini, sedang dalam status tahanan rumah, proses keduanya tetap berjalan.
“Status itu, karena mereka ada penjamin, tapi kan proses tetap berjalan. Lihat saja nanti, proses hukuman mereka akan hingga eksekusi cambuk. Masyarakat bisa melihat sendiri nanti. Semua kita proses dan tindak sesuai hukum berlaku,” ujarnya.
Apalagi, kata Rizal, sebelum temuan terbaru yang heboh saat ini, Wali Kota Banda Aceh Illiza juga sudah menegaskan berulang kali untuk proses semua pelanggar syariat.
“Ibu Wali Kota berulang kali sudah menegaskan proses tanpa pandang bulu, siapapun sikat,” jelasnya.
Sebelumnya, melalui akun resmi Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, merilis video tertangkapnya sepasang kekasih di Hotel Ayani. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
Illiza mengintrogasi sang perempuan, yang diketahui dalam proses cerai dengan suami sahnya, berduaan di dalam kamar hotel. Illiza pun mengintrogasi sang pria yang mempertanyakan apa maksud dan tujuan keduanya berada di dalam kamar itu, jika tidak ingin berbuat zina, khalwat dan ikhtilat.
Illiza menegaskan bahwa keduanya harus tetap diproses hukum sesuai Qanun yang berlaku. Kasus ini menjadi pembelajaran, bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.
Informasi lain menyebut sang pria itu diduga merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh. Berita ini telah viral dan heboh di berbagai media mainstreaming dan media sosial. (*)



