Aceh Utara (Waspada Aceh) – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara, menyerahkan berkas pembunuhan nek Fatimah, 63, warga Gampong Mns Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Kamis (3/9/2020).
Selain melimpahkan berkas, polisi juga melimpahkan barang bukti dan tersangka Nas, 43, yang membunuh ibu kandungnya. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan karena berkasnya dinyatakan lengkap atau sering disebut dengan kode P21 oleh kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, melalui Kasi Pidum Yudhi Permana mengatakan, bersama tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa sebilah pisau, baju korban dan baju tersangka.
“Saat in tersangka sudah kami titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, hingga 20 hari ke depan,” kata Yudhi Permana didampingi Jaksa Fungsional, Harri Citra Kesuma Pidana Umum.
Diberitakan sebelumnya, Nek Fatimah, asal Meunasah Panton Labu Kec. Tanah Jamboe Aye Kabupaten Aceh Utara, dibunuh oleh anak kandungnya Nas, 35, asal Desa Alue Bili Rayeuk Kecamatan Baktiya Aceh Utara. (Riri).