Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh, Baintelkam Polri dan KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Illegal Senilai...

Polda Aceh, Baintelkam Polri dan KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Illegal Senilai Rp6,3 M

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh, dalam operasinya berhasil mengamankan peredaran satwa dilindungi di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah, Provinsi Aceh, pekan lalu.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Selasa (10/11/2020), dalam konferensi pers di Mapolda, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.

“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi. Karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” kata Irjen Pol Wahyu.

Tim operasi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DA dan LH dan juga barang bukti bagian bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah paruh burung rangkong/enggang, gading gajah, 28 Kg sisik trenggiling, kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera (HS).

Operasi diawali adanya informasi masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah. Atas informasi itu, tim melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi dan waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Selanjutnya tim Opsgab (operasi gabungan) melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah. Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir beserta barang bukti kulit satwa dilindungi, termasuk satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi.

Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp6,3 miliar.

“PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangannya,” ungkap Kabalai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea.

Sementara Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan dan perhatian masyarakat dunia.

“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini telah dilakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL).”

“Selain itu kami juga telah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian RI dan Interpol karena kejahatan TSL juga merupakan kejahatan lintas negara,” tegas Rasio. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER