Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaAcehPlt Gubernur Aceh Terima Perwakilan Buruh

Plt Gubernur Aceh Terima Perwakilan Buruh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, pihaknya akan menampung dan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh.

Ketika menerima audiensi perwakilan serikat buruh dari Aceh dan nasional di rumah dinasnya, Senin sore (16/9/2019), Plt Gubernur Aceh menambahkan, terutama mengenai penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) Aceh, pihaknya akan menyesuaikan kebijakannya secara kooperatif berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) agar buruh di Aceh mendapatkan upah yang layak tanpa mengganggu proses investasi

“Organisasi pekerja merupakan komunitas penting di negeri ini,” ujar Nova.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obor Tabroni, Sekjen FSPMI, Riden Hatam Azis, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saiful Mar dan Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Plt Gubernur. Di antaranya, terkait penolakan buruh terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk merevisi undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, kebijakan upah yang layak, tenaga kerja asing, serta mewujudkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tunjangan meugang dan libur peringatan tsunami Aceh.

Terkait persoalan Pergub tentang tunjangan hari meugang dan libur pada peringatan hari tsunami Aceh, Nova meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk segera menyusun draft Pergub tersebut.

“Di Aceh tidak masalah lagi (Pergub meugang), tolong segera diformatkan,” kata Nova.

Sementara itu, perihal penolakan rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003, Nova menuturkan, dengan adanya penolakan dari para pekerja di Aceh, maka Pemerintah Aceh akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat agar dapat dipertimbangkan kembali.

Plt Gubernur juga menaruh perhatian penuh terkait tenaga kerja asing ilegal di Aceh. Dia menerangkan, pihaknya melalui Disnaker akan menindaklanjuti serta melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga asing ilegal.

“Kita juga sudah pernah melakukan Sidak dan menemukan sejumlah pekerja asing di sebuah pabrik semen. Saya minta mereka dideportasi hari itu juga karena memang aturannya demikian,” kata Plt Gubernur.

Nova menambahkan, untuk memperkerjakan tenaga asing, ada sejumlah posisi yang diperbolehkan maupun tidak. Seperti, posisi penting yang kualifikasinya tidak dimiliki tenaga kerja lokal atau tenaga ahli.

Perusahaan, kata Nova, tidak boleh memperkerjakan pekerja kasar atau jabatan rendah untuk tenaga asing. Sebab, tenaga kerja di bidang tersebut masih bisa dilakukan oleh tenaga lokal.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Aceh didampingi Kadis Mobduk, Iskandar Syukri, Kadis Sosial, Alhudri, dan Karo Humas dan Protokol, Muhammad Iswanto, mengajak seluruh pekerja di Aceh untuk membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Aceh. Hubungan yang baik tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Aceh. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER