Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehKaro Humas dan Protokol Aceh: Dirjen Minerba telah Hentikan Izin PT. LMR

Karo Humas dan Protokol Aceh: Dirjen Minerba telah Hentikan Izin PT. LMR

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.LMR, sejak 25 Februari 2019, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/9/2019).

Menurut Muhammad Iswanto, penghentian sementara IUP perusahaan itu berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Nomor 705/30.07/DJB/2019, tanggal 12 Maret 2019.

Namun demikian, kata Iswanto, pihaknya menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa dan akan menyampaikannya kepada pimpinan pada kesempatan pertama. Begitu juga aspirasi para pengunjuk rasa juga akan diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta dan Bupati Aceh Tengah.

“Aspirasi masyarakat harus sampai kepada BKPM dan Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang terkait dengan perizinan dan lokasi IUP PT. LMR,” kata Iswanto.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Muhammad Ismanto, Asisten Keistimewaan Aceh, M. Jafar, Kabiro Hukum Amrizal Z Prang dan Kadis DPMPTSP, Aulia Sofyan serta Juru Bicara Pemerintah Acah Saifullah Abdul Gani, saat menghadapi pengunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh, Senin (16/9/2019). (Foto/Ist)

Menurut Iswanto, IUP PT. LMR dikeluarkan oleh BKPM atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah. Pemerintah Aceh sejauh ini belum mengeluarkan izin apa pun untuk PT. LMR, sambungnya. Karena itu, aspirasi mahasiswa perlu disampaikan kepada pejabat yang terkait langsung dengan proses IUP tersebut, katanya.

Unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh tersebut digelar oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Linge (GERBIL). Mereka menuntut Pemerintah Aceh tidak memberikan rekomendasi dan izin kepada PT. LRM.

Pemerintah Aceh diminta tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan, izin lingkungan, serta medesak pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT. LMR di Aceh Tengah. Menurut para pengunjuk rasa, kehadiran perusahaan tambang akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Aceh Tengah.

“Tambang akan membuat pasokan air kami berkurang, tambang hanya menguntungkan kaum kapitalis saja, masyarakat hanya mendapatkan imbasnya saja,” teriak salah satu pengunjuk rasa tersebut.

Para pengunjuk rasa itu awalnya akan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M.Jafar, Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Muhammad Iswanto, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Aulia Sofyan, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dan unsur SKPA terkait. Antara lain dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal.

Para pengunjuk rasa menolak berbicara dengan perjabat Pemerintah Aceh tersebut. Meski sempat diwarnai aksi dorong mendorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian dan personil Satpol PP, karena para mahasiswa ingin masuk Gedung Setda Aceh, namun akhirnya mereka membubarkan diri sekira pukul 15.00 WIB. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER