Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img
BerandaInforial Pemerintah AcehPlt Gubernur Aceh Minta Perusahaan Migas Libatkan Vendor Lokal

Plt Gubernur Aceh Minta Perusahaan Migas Libatkan Vendor Lokal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta perusahaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Aceh untuk melibatkan perusahaan lokal dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Kami telah meminta kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS melibatkan perusahaan lokal untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, sehingga keberadaan perusahaan migas juga dapat menggerakkan ekonomi lokal,” kata Plt Gubernur di AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Selasa (29/10/2019).

Penegasan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu disampaikannya dalam pidato tertulis dibacakan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, di sela-sela membuka Vendor Day yang digagas oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas Aceh.

Nova Iriansyah menjelaskan, perusahaan yang masuk dalam daftar KKKS tersebut merupakan perusahaan besar yang telah malang melintang dalam bisnis Migas dunia dan sistem kerja profesional.

“Seruan ini kami sampaikan, karena di Aceh juga sudah banyak perusahaan yang mampu mengadakan kebutuhan barang dan jasa untuk perusahaan migas yang sedang melakukan eksplorasi maupun ekploitasi migasnya di Aceh,” kata Nova Iriansyah.

Menurut dia, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, setiap komponen barang/jasa yang dibutuhkan perusahaan tersebut memiliki standar di atas rata-rata karena kerja di bidang migas bersifat jangka panjang, serta membutuhkan ketelitian.

“Jika sistem pengadaan barang dan jasa tidak berjalan dengan baik, sudah tentu kegiatan operasi hulu yang mereka jalankan bisa terganggu. Mereka sangat selektif dalam memilih perusahaan supplier sebagai mitra kerja mereka,” katanya.

Dia berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, jika ingin menjadi bagian dari mitra kerja KKKS, harus bisa menyesuaikan diri dengan sistem kerja profesional tersebut.

“Prinsip-prinsip mendasar dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, jujur, terbuka dan bersaing, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif, mesti benar-benar dapat dijalankan dengan baik,” katanya.

“Pahami dan terapkan dengan baik prinsip pelayanan barang dan jasa itu, sehingga vendor lokal siap tampil sebagai mitra utama untuk pemenuhan kebutuhan operasional KKKS di daerah ini. Dan kehadiran usaha migas akan mampu menghadirkan dampak ekonomi di berbagai sektor di Aceh,” katanya. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER