Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh secara resmi menyerahkan tersangka YS alias Pale dan ND ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (25/6/2026), sepasang kekasih terduga melanggar syariat Islam. Salah satu pelaku merupakan orang dekat atau kerabat pimpinan DPRA.
Keduanya sempat membuat heboh pemberitaan dan publik beberapa waktu lalu. YS dan ND ditangkap Satpol PP/WH di Hotel Ayani Banda Aceh di dalam kamar 708, dalam operasi gabungan terpadu, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Dalam prosesnya, YS dan ND, sempat mendapat jaminan penangguhan penahanan sementara oleh seorang polisi pengamanan tertutup (Pamtup) pimpinan DPRA, karena menjelang Idul Adha. Beberapa hari pasca Idul Adha, penyidik Satpol PP/WH sempat melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga dua kali kepada keduanya, namun mangkir.
Hal itu, semakin membuat publik heboh ditambah pemberitaan di berbagai media. Namun, sebelum ditetapkan DPO, keduanya menyerahkan diri hingga proses pemeriksaan selesai pada hari ini, Kamis (25/6/2026). Keduanya dilakukan penyerahan atau pelimpahan berkas P-21 ke Kejari Banda Aceh.
YS dan ND pun menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap dari petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh, sebelum diserahkan ke jaksa dari Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP/WH. Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin, turut hadir mengawal proses pelimpahan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah telah menuntaskan seluruh tahapan penyidikan perkara dugaan pelanggaran Syariat Islam yang melibatkan YS alias Pale dan ND.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dengan pelaksanaan tahap II ini, tugas dan kewenangan Pemko Banda Aceh dalam proses penyidikan telah selesai.
“Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk diteruskan ke tahap penuntutan dan persidangan di Mahkamah Syar’iyah. Pemko Banda Aceh menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Rizal menegaskan perkara ini ditangani secara professional melalui mekanisme hukum yang berlaku dalam Qanun Aceh dan Hukum Acara Jinayat. Tidak ada proses yang dipercepat ataupun diperlambat.
“Seluruh tahapan dijalankan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat
bukti serta fakta hukum yang diperoleh penyidik.Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara,” jelasnya. (*)



