Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaPenyidik Serahkan Tersangka Penembakan Hingga Tewas 2 Warga Indrapuri ke JPU

Penyidik Serahkan Tersangka Penembakan Hingga Tewas 2 Warga Indrapuri ke JPU

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Proses hukum kasus pembunuhan dengan tembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, telah rampung atau P21. Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Kamis (15 /9/2022).

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum persidangan.

Ade menyebutkan, tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ada tujuh orang, yaitu AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kita sudah merampungkan pemberkasan kasus pembunuhan dua warga Indrapuri. Tersangkanya tujuh orang kita serahkan ke JPU hari ini,” kata Ade, dalam keterangannya, Kamis (15/8/2022).

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu batang kayu balok, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit dan barang bukti lainnya.

Kemudian, sambung Ade, diserahkan juga barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, satu STNK sepeda motor, satu rekaman dalam bentuk VCD, dan 14 lembar print out rekening bank atas nama AW.

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Setelah rekonstruksi, kasus tersebut masuk tahap II. (Cut Nauval)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER