Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaAcehPemkab-DPRK Aceh Utara Sepakat Alihkan Rp8,7 Miliar untuk Tangani COVID-19

Pemkab-DPRK Aceh Utara Sepakat Alihkan Rp8,7 Miliar untuk Tangani COVID-19

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh Utara dan DPRK telah sepekat untuk melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas atau SPPD, sebesar Rp8,7 miliar untuk menangani wabah virus Corona (COVID-19) di kabupaten itu.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah COVID – 19, turut dihadiri Bupati H.Muhammad Thaib, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, Wakil ketua DPRK, Hendra Yuliansyah, Dinas Kesehatan, BPBD, dan unsur Forkompimda, di pendopo bupati, Minggu (29/3/2020).

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah COVID-19 Kabupaten Aceh Utara, Andree Prayuda, dalam siaran persnya menyebutkan, dalam rapat tersebut kedua pihak telah sepakat atau menyetujui untuk memotong anggaran SPPD bagi penangganan COVID-19 sebesar Rp8,7 miliar.

“Dana perjalanan dinas dari pejabat Pemkab Aceh Utara, Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan maupuan anggota dewanm baik ke luar daerah maupun dalam daerah, dialihkan untuk penanganan pencegahan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19),” terang Andree.

Disebutkan, anggaran itu rencanakan digunakan untuk tambahan pengadaan peralatan kesehatan, termasuk alat pelindung diri (APD) petugas dan tenaga medis, biaya sosialisasi dan edukasi, serta kebutuhan darurat lainnya.

“Dana sebesar itu sangat dibutuhkan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang sangat penting dan urgen, khususnya untuk paramedis, baik yang ada di rumah sakit maupun di Puskesmas-puskesmas,” pungkasnya. (Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER