Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaPemkab Aceh Utara Nunggak Listrik Rp1,2 Miliar, PLN Minta Bantuan Kejaksaan untuk...

Pemkab Aceh Utara Nunggak Listrik Rp1,2 Miliar, PLN Minta Bantuan Kejaksaan untuk Nagih

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menunggak pembayaran listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh UP3 Lhokseumawe, mencapai Rp1.2 miliar.

Tunggakan tersebut diketahui setelah pihak PT. PLN (Persero), menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, untuk meminta bantuan penagihan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, Rabu (5/8/2020) mengatakan, Kejari Aceh Utara sebagai Penerima Kuasa Substitusi melalui JPN, akan membantu PT. PLN menagih tunggakan pembayaran rekening listrik dari Pemerintah Aceh Utara.

“Jumlah tunggakan listrik yang belum dibayar sebesar Rp1.222.868.907, terdiri dari kantor DLHKP Rp 6.136.688, Kantor Keuchik Tanjong DR Rp163.625, BPBD Aceh Utara Rp10,890.414, Kantor Bupati Baru di Lhoksukon Rp46.000.632, Kantor IPLT DLHK Rp2.732.534, Kantor Bupati di Lhokseumawe Rp1.102.316.514, Rumah Sakit Pratama Rp42.588.000, dan Instalasi Farmasi Kesehatan Rp12.040.500,” terang Pipuk Firman.

Disebutkan, dari sejumlah kantor pemerintah yang menunggak, untuk tahap awal, pihaknya sudah mengundang Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Amir Hamzah, dan sudah membuat surat pernyataan akan membayar tunggakan dengan jangka waktu satu bulan kedepan.

“Kami sudah membuat undangan ke sejumlah dinas untuk meminta hadir, termasuk Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, untuk kita minta kesanggupan melunasi pembayaran listrik. Karena sebelumnya pihak PT PLN sudah melakukan penagihan, namun tidak dilunasi,” terangnya.

Dia menambahkan, sebelumnya Kejari Aceh Utara dan PLN UKW Aceh UP3 Lhokseumawe telah meneken kerjasama berkaitan dengan penagihan tunggakan pembayaran listrik tersebut. Manager PT PLN (Persero) UKW Aceh UIP3 Lhokseumawe, Heru Eriady, memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan tunggakan itu.

“Nanti kita kasih waktu kapan mereka bisa membayar, karena untuk pembayaran listrik sudah dianggarkan setiap tahun, dan tidak ada alasan untuk tidak membayar sehingga sampai menunggak. Seharusnya pemerintah bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat lainnya, bukan malah seperti ini,“ pungkasnya. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER