Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di sekitarnya, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh gencarkan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Iqbal, mengatakan program ini dirancang untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja-pekerja di sekitar kita, sehingga mereka dapat menikmati manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya berkomitmen untuk memperluas jangkauan program SERTAKAN sebagai bagian dari keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Maret 2024.
“Kami akan berinisiatif melakukan kunjungan dan membangun hubungan dengan berbagai stakeholder, instansi, dan elemen masyarakat untuk memastikan program ini memberikan dampak yang signifikan,” tutur Iqbal, Selasa (30/4/2023),
Program ini menawarkan perlindungan melalui dua skema, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp201.600 per orang untuk perlindungan selama satu tahun.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan pekerja seperti bilal masjid, guru ngaji, asisten rumah tangga, dan pekerja mandiri lainnya. Biaya yang terjangkau ini merupakan investasi dalam kesejahteraan sosial mereka,” tambah Iqbal.
Iqbal, yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh sejak April 2024, adalah putra asli Aceh yang sebelumnya menjabat di posisi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi di Cabang Medan Kota. Ia menggantikan Syarifah Wan Fatimah dan berkomitmen untuk melanjutkan serta memperkuat program-program yang telah ada. (*)