Calang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menerapkan aturan penggunaan seragam batik motif pucok oen nilam bagi ASN pada setiap hari Kamis.
Penggunaan seragam batik itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Jaya Nomor 30 tahun 2021 tentang penggunaan seragam batik pucok oen nilam.
Perbup itu mulai berlaku sejak tanggal 7 September 2021 dan ditujukan kepada seluruh pegawai ASN dalam lingkup pemerintah setempat.
Dalam peraturan itu disebutkan, seragam batik bagi ASN bertujuan untuk mengembangkan nilai kebudayaan batik pucok oen nilam.
Untuk diketahui, batik khas Aceh Jaya itu telah mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Batik pucoek oen nilam merupakan karya seni daerah. Keberadaan batik ini mempunyai makna filosofi dan diharapkan bisa meningkatan perekonomian warga. (Zammil)