Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaPansus DPR Aceh: Otsus Aceh 2018 Sarat Masalah

Pansus DPR Aceh: Otsus Aceh 2018 Sarat Masalah

Kutacane (Waspada Aceh) – Proyek siluman, putus kontrak di tengah jalan secara dadakan serta proyek tak tepat sasaran maupun terlantar, merupakan temuan tim pansus DPR Aceh ketika turun ke Dapil VIII di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

Demikian Tim Pansus yang terdiri dari empat anggota DPR Aceh yang melakukan kunjungan kerjanya ke daerah tersebut pada 6-13 Juli 2019. Kunjungan itu terkait LKPJ Gubernur Aceh 2019 dan LHP BPK-RI 2018.

Mereka menyampaikan kesimpulan tersebut dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari Selian, Asisten Setdakab, Kepala OPD dan komponen masyarakat lainnya di Oproom Setdakab Aceh Tenggara di Kutacane, Kamis (11/7/2019).

Untuk tahun 2018 lalu, kata Buhari, Pemrov Aceh mendapat alokasi dana yang lumayan besar berkisar antara Rp8 triliun, termasuk dana Otsus yang dikelola Pemerintah Aceh.

Menurut anggota Pansus DPRA lainnya, Yahdi Hasan Ramud, sayangnya dengan besaran dana Otsus tersebut, dari kegiatan yang mereka lihat di lapangan, banyak proyek yang sarat masalah.

“Seperti di RSU Sahudin Kutacane, lain kegiatan yang diusulkan kata dokter Bukhari Pinim, lain pula alat yang didatangkan pemprov melalui dana Otsus 2018,” kata Yahdi Hasan.

Bahkan kata dia, yang diminta alat pemisah dan untuk memastikan golongan darah di RSU, tapi yang didatangkan malah tempat tidur pasien RSU. Belum lagi bangunan yang telah selesai dikerjakan, namun tak bisa dimanfaatkan karena ada yang bocor.

Di lokasi lainnya, lanjut Yahdi Hasan, masih ada proyek yang bersumber dari dana Otsus 2018 yang pekerjaannya terhenti di tengah jalan karena kontraknya diputus. Kini proyek itu terlantar dan tak bermanfaat. Bahkan kesannya seperti proyek siluman yang tak bertuan.

Lebih mengherankan lagi, kata Yahdi Hasan, malah ada dinas di kabupaten yang tak tahu menahu tentang kehadiran proyek di wilayah mereka.

“Padahal proyek tersebut sangat erat kaitannya dengan tupoksi dinas yang bersangkutan. Hal itu terjadi karena tak adanya koordinasi antara Pemrov dengan Pemkab maupun OPD di daerah,” tegasnya.

Yahdi Hasan dan Buhari Selian mengatakan, kegiatan Otsus Aceh memang sarat masalah dan ditengarai bakal menimbulkan persoalan, karena lemahnya koordinasi dari Pemprov Aceh dengan Pemkab maupun Pemko. Apalagi sejarah lahirnya dana Otsus maupun dana APBA tahun 2018 lalu tanpa keikutsertaan DPR Aceh.

“Semuanya disahkan melalui Pergub dan bukan berdasarkan Qanun Aceh. Karena itu wajar saja banyak proyek dan kegiatan yang menuai masalah. Apalagi proses penyusunannnya ditengarai tak berdasarkan usulaan kebutuhan dari daerah di kabupaten dan kota,” ujar Buhari.

Selain membahas proyek Otsus yang sarat masalah, Pansus DPR Aceh Dapil VIII juga menyinggung rencana pemindahan kantor Balai Besar TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser) dari Medan ke Aceh.

Masalah lain yang dibahas adalah illegal logging, PLTMH Lawe Sikap serta kondisi UGL (Universitas Gunung Leuser) Kutacane yang hampir kolap tersebut. (Ali Amran)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER