Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehOmbudsman RI Perwakilan Aceh Serahkan Penghargaan Kepada 10 BPN di Aceh

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Serahkan Penghargaan Kepada 10 BPN di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan penghargaan kepada 10 BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah Aceh, yang telah berhasil meraih predikat kepatuhan terhadap standar layanan publik pada tahun 2021.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Plt Kepala Ombudsman RI wilayah Aceh, Abyadi Siregar, diserahkan kepada masing-masing kepala BPN di wilayah Aceh, bertempat di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu (13/4/2022).

“Kami menyerahkan predikat kepatuhan pemenuhan standar peran publik kepada 10 kantor pertanahan di Provinsi Aceh, termasuk Kanwil BPN Aceh,” sebut Abyadi.

Adapun 10 BPN yang meraih predikat zona hijau tersebut yaitu BPN Aceh, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Timur, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Simeulue dan Gayo Lues.

Sedangkan 12 daerah masuk dalam zona kuning yaitu Aceh Tenggara, Lhokseumawe, Aceh Barat, Banda Aceh, Aceh Selatan, Pidie Jaya, Pidie, Langsa, Sabang, Aceh Besar, Bener Meriah serta Aceh Tengah. Sementara satu daerah lainnya masuk dalam zona merah yaitu Aceh Utara.

Penilain ini, kata Abyadi, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman Aceh setiap tahunnya. Survei tersebut dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara peran publik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Adapun standar untuk menilai tingkat kepatuhan pelayan publik itu, kata Abyadi, terdiri dari 14 komponen. Salah satunya bentuk pelayan yang diberikan serta fasilitas dari BPN itu sendiri.

“Ternyata hasil survei menunjukan bahwa 10 daerah tersebut layak dikatakan sebagai daerah yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi pada pelayanan publik,” katanya.

Abyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran pertanahan di Provinsi Aceh, terutama kepada 10 kantor BPN. Dia berharap predikat tersebut dapat terus ditingkatkan.

Di samping itu, Abyadi juga berharap kepada daerah peraih predikat zona kuning dan zona merah, supaya terus bekerja dalam memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar layanan publik.

“Tentu hal ini di bawah naungan pembinaan pak Kanwil. Nanti kita minta bantuan pak Kanwil supaya berkoordinasi dengan teman-teman di kantor pertanahan pada daerah yang masih tergolong dalam zona kuning maupun zona hijau,” pintanya.

Dia berharap, dalam survei tahun 2022, seluruh kantor pertanahan di Provinsi Aceh punya kesempatan untuk meraih predikat zona hijau atau standar kepatuhan pelayanan publik yang tinggi. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER