Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani, menyampaikan mulai Selasa (1/2/2022), pihaknya akan memberlakukan tarif baru retribusi parkir di lokasi tertentu di Kota Banda Aceh.
Kepada Waspadaaceh.com, Minggu (30/1/2022), Mahdani mengatakan pemberlakuan tarif baru ini sesuai dengan Qanun No. 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir serta sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 475 tentang Penetapan Lokasi Parkir Tertentu.
Tarif baru retribusi parkir berlaku di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue – Gampong Jawa dan di Jalan Diponegoro (depan Pasar Aceh) sebesar Rp2.000 untuk roda dua, dan Rp4.000 untuk roda empat.
Terhadap kenaikan tarif parkir di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, pihak Dishub telah melakukan rapat koordinasi untuk sosialisasi kenaikan tarif parkir tersebut dengan Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Camat Meuraxa, Koramil, Polsek dan pengelola parkir jalan Pelabuhan Ulee Lheue.
Di lokasi tersebut juga telah terpasang spanduk dan baliho serta penyebaran informasi melalui media sosial terkait kenaikan tarif parkir tersebut.
Sementara itu, untuk lokasi parkir umum lainnya tarifnya masih seperti biasa yaitu Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Kata Mahdani, tarif baru retribusi parkir ini diberlakukan untuk mencapai target retribusi parkir tahun 2022 sebesar Rp10,1 miliar dan untuk menjalankan regulasi yang telah ada.
“Karena itu, warga yang memarkirkan kendaraannya untuk meminta karcis parkir pada juru parkir. Dishub juga akan melakukan pengawasan terhadap juru parkir dalam melakukan pengutipan retribusi parkir,” tutup Mahdani. (Kia Rukiah)