Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaLaporan KhususMenjawab Gonjang-ganjing Pembiayaan BAS untuk Bumi Samaganda

Menjawab Gonjang-ganjing Pembiayaan BAS untuk Bumi Samaganda

Sebagai pengusaha yang kini sedang “naik daun,” tentulah pria ini menjadi target “serangan” lawan-lawan bisnisnya, atau bahkan “lawan politik,” meski Makmur Budiman tidak berpolitik.

*****

Sejak beberapa hari terakhir ini, muncul gonjang-ganjing terkait kucuran kredit  dari Bank Aceh Syariah (BAS) kepada perusahaan milik salah seorang pengusaha ternama di Provinsi Aceh, yakni Makmur Budiman.

Makmur Budiman yang juga menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh ini, sudah cukup lama dikenal sebagai pengusaha yang mumpuni. Mulai dari usaha bidang perkebunan sawit–memiliki dua pabrik kelapa sawit atau PKS, satu di Aceh Tamiang dan satu lagi pabrik di Peunaron, Aceh Timur, dan sejumlah lokasi kebun sawit. Selain itu, usaha komoditas hasil bumi, kontraktor serta banyak bidang usaha lainnya, termasuk bidang industri.

Lantas mengapa kini persoalan kreditnya yang hanya Rp83 miliar menjadi perbincangan? Bisa jadi karena Makmur sekarang adalah Ketua Umum KADIN Aceh, dan perkembangan usahanya juga sejak beberapa tahun terakhir ini sedang “naik daun” alias pertumbuhannya cukup baik.

Pembiayaan Bank Aceh Syariah

Makmur Budiman adalah sosok putra asli Aceh Besar yang saat ini memiliki lini bisnis di banyak sektor. Seperti properti, jasa konstruksi, dan juga pabrik kelapa sawit. Sebagai pengusaha yang kini sedang “naik daun,” tentulah pria ini menjadi target “serangan” lawan-lawan bisnisnya, atau bahkan “lawan politik,” meski Makmur Budiman tidak berpolitik.

Contohnya, dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat disuguhkan informasi yang kurang tepat mengenai kucuran kredit yang diberikan oleh Bank Aceh Syariah kepada pengusaha tersebut, yang katanya jumlah totalnya Rp108 miliar.

Dalam pemberitaan sejumlah media, disebutkan PT Bank Aceh Syariah menyalurkan kredit kepada Makmur Budiman untuk pembangunan pabrik sawit di Aceh Timur. Seandainya itu bukan nama Makmur Budiman, mungkin isunya tidaklah menjadi besar seperti sekarang ini.

Benarkah kredit yang disalurkan tersebut prosesnya menyalahi aturan? Bank Aceh Syariah, melalui humasnya, Riza, meluruskan beberapa hal, yakni soal istilah kredit.

Kata dia, sejak Bank Aceh dikonversi menjadi syariah, tidak ada lagi istilah kredit dalam konsep syariah. Namun saat ini konsep Bank Aceh Syariah adalah pembiayaan.

“Jadi, itu istilahnya bukan kredit, tapi pembiayaan,” terangnya kepada pers di Banda Aceh, Selasa (24/3/2020).

Dalam konsep pembiayaan, sebutnya, pihak Bank Aceh Syariah memberikan modal kerja untuk kegiatan produktif kepada partner. Dalam hal itu, pihak yang melakukan kerjasama dengan Bank Aceh adalah PT Bumi Samaganda, yang salah satu pemegang sahamnya adalah Makmur Budiman.

Humas Bank Aceh Syariah ini juga meluruskan soal plafon, atau jumlah pembiayaan yang disalurkan kepada perusahaan PT Bumi Samaganda. Pembiayaan yang diberikan bank tersebut nilainya Rp83 miliar.

“Jadi bukan Rp108 miliar, seperti isu yang beredar selama ini,” tegasnya.

Dari Rp83 miliar tersebut, sambung Riza, dibagi untuk dua kegiatan, Masing-masing untuk pembiayaan pembangunan dan konstruksi pabrik senilai Rp68 miliar, serta untuk modal kerja sebesar Rp15 miliar.

“Jadi total yang dibiayai oleh Bank Aceh Syariah adalah Rp 83 miliar,” lanjutnya.

Ketiga, Riza menjelaskan bahwa pemberian pembiayaan itu bukan kepada perseorangan, dalam hal ini Makmur Budiman. Tapi murni kepada PT Bumi Samaganda. Bahwa dalam kepemilikan perusahaan itu ada nama Makmur Budiman, itu persoalan yang berbeda. Apalagi nama Makmur Budiman tidak ada masalah dalam catatan Bank Aceh Syariah.

Dan yang keempat, ujar Riza, proses pembiayaan tersebut, telah melalui tahapan dan prosedur legal, dan tidak ada unsur yang dilanggar. Baik dari analisis jaminan pembiayaan, jumlah yang disalurkan, dan juga kelayakan bisnis PT Bumi Samaganda.

Istilah perusahaan itu “bankable.” Secara harfiah Bankable dapat diartikan sebagai ‘Nasabah yang memenuhi persyaratan Bank’.

Hendra Budian: Semua Pihak Harus Objektif

Anggota DPR Aceh, Hendra Budian, mengatakan kepada Waspada, Kamis (26/3/2020), setelah mendengar santernya masalah pembiayaan Bank Aceh Syariah terhadap salah satu perusahaan milik Makmur Budiman, sebagai wakil rakyat, dia telah melakukan klarifikasi.

“Saya langsung konfirmasi kepada Dirut Bank Aceh Syariah. Jadi dari konfirmasi yang saya lakukan, bukan Rp108 miliar, namun Rp 83 miliar,” kata Hendra Budian di Banda Aceh.

Anggota DPR Aceh, Hendra Budian. (Foto/Ist)

Hendra sempat mempertanyakan prosedur pembiyaan tersebut. Dia memperoleh jawaban bahwa prosedurnya telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan standar pembiayaan terhadap pelaku usaha.

“Dari keterangan Bank Aceh Syariah, tidak ada hal yang dilanggar, semuanya telah melalui kajian dan telaah bisnis, serta aprasial atas nilai jaminan dengan jumlah pembiayaan,” lanjut Hendra.

Di Jamin Asuransi 100 Persen

Kata Hendra, pengakuan pihak bank, setiap pembiayaan yang disalurkan telah dijamin oleh asuransi 100 persen. Hal tersebut dilakukan untuk menimalisir dampak atau resiko.

Jadi terkait dengan pembiayaan itu tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Apalagi perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Aceh dan pemegang sahamnya juga putra daerah Aceh.

“Justru kehadiran Bank Aceh Syariah ini untuk mendukung ekonomi di daerah dengan menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang ada di daerah. Bila pembiayaannya bukan ke perusahaan milik putra daerah, maka kita pun akan mempertanyakannya,” kata Hendra Budian.

Mantan Kepala BI Aceh: Prosedur Terpenuhi

Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Banda Aceh, Mahdi Muhammad menyatakan, tidak ada yang perlu dipersoalkan tentang kredit perusahaan milik Makmur Budiman di Bank Aceh Syariah.

Sebab, kata Mahdi yang bankir asal Aceh Besar ini, semua prodesur dan persyaratan sudah dipenuhi, selain memberikan asuransi 100 persen. Yang penting lagi, tegas dia, keluarnya kredit itu, disetujui 3 sampai 4 direktur. Artinya kolektif koligial.

“Sekarang tidak zamannya lagi untuk mendapat kucuran kredit pembiayaan dengan intervensi, karena segi aturan dan regulasi tidak memungkinkan,” demikian Mahdi.

Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Banda Aceh, Mahdi Muhammad. (Foto/Ist)

Dia menyebut, regulasi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, dan sistem pengawasan yang dilakukan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, saat ini sangat ketat, terutama perbankan yang menyimpan dana pihak ketiga atau DPK.

Dalam proses pembiayaan, secara internal perbankan yang akan menyalurkan biaya, diwajibkan untuk membentuk komite, yang terdiri dari unsur internal, yakni direksi, selanjutnya komite legal, dan juga penilai atau aprrasial, yang bertanggungjawab terhadap manajemen resiko atau risk manajemen.

Jadi, secara praktik, pembiayaan yang nilainya puluhan miliar, tidak dapat diputuskan oleh satu atau dua orang direksi. Namun hal tersebut harus disetujui oleh seluruh komite yang dibentuk. Sehingga, pembiayaan tidak akan lolos, tanpa ada kajian dan persetujuan komite, serta penilaian kelayakan aspek bisnisnya, tambahnya.

Dari sisi pengawasan eksternal, keberadaan OJK juga sangat ketat, dalam mengawasi pembiayaan kredit, dan itu semua tercatat dan tersistem. Jadi, setiap pembiayaan yang dikeluarkan Bank Aceh Syariah, otomatis tercatat dalam sistem perbankan, dan langsung dapat dimonitor oleh OJK.

“Perbankan saat ini semua memiliki sistem, dan segalanya dimonitor oleh OJK, sangat mustahil main-main dalam hal ini,” terangnya.

Kredit Menunjang Ekonomi Produktif

Pengamat Ekonomi Unsyiah, Rustam Effendi, menilai, penyaluran pinjaman untuk proyek-proyek yang sifatnya profitable (menguntungkan) dan menunjang pergerakan sektor-sektor produktif seperti yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah adalah sesuatu yang wajar.

Menurut ekonom ini, tidak ada hal yang aneh terkait dengan persoalan pembiayaan sebuah usaha bisnis. Justru itu, ketika timbul isu mengenai kredit oleh BAS kepada salah seorang pengusaha, Makmur Budiman, pakar ekonomi ini juga merasa heran. Terkesan ada pihak-pihak yang sudah terlalu jauh mencampuri urusan internal sebuah bank.

“Kita tidak boleh masuk terlalu jauh ke dalam internal bank. Tidak hanya Bank Aceh, juga pada bank-bank lainnya,” kata Rustam Efendi dalam wawancara kepada wartawan, 25 Maret 2020.

Pengamat Ekonomi Unsiyah, Rustam Effendi. (Foto/Ist)

“Apalagi sampai menafsirkan soal itu sesuka-suka kita. Lembaga keuangan perbankan itu ada otoritas yang mengaturnya sendiri,” tambahnya lagi.

Menurut pengamat ekonomi Unsyiah ini, tidak ada hal yang salah soal pinjam-meminjam ini. Kedua pihak, debitur dan kreditur itu, saling membutuhkan satu sama lainnya.

“Bank butuh penabung dan juga butuh peminjam. Kalau tidak bagaimana fungsi intermediasi itu berjalan. Bagaimana mereka mampu menjalankan operasionalnya,” katanya.

Sebagai pihak yanng akan memberikan pembiayaan, tentu BAS sudah melakukan appraisal (penilaian) terhadap kualitas suatu proyek. Untuk angka sebesar itu bukanlah mudah menjalankan tugas appraisal tersebut. Mereka pasti sudah mengkalkulasinya dengan cermat. Di situlah peran profesionalisme Bank Aceh Syariah.

Makmur Budiman sendiri, sebagai pihak yang dirugikan akibat pemberitaan negatif tentang dirinya dan perusahaannya, tidak ingin membicarakan lebih jauh. Baginya lebih penting membangun bisnisnya, untuk bisa membantu Pemerintah Aceh membuka lapangan kerja lebih banyak, dan mendorong tumbuhnya perekonomian daerah.

“Bila ekonomi di Aceh tumbuh, maka akan banyak menyerap tenaga kerja, dan akan baik juga bagi kita selaku pengusaha,” kata Makmur Budiman. (Sulaiman Ahmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER