Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehMPU Aceh: Urus Jenazah Terpapar Corona Harus Ikut Protokol Medis

MPU Aceh: Urus Jenazah Terpapar Corona Harus Ikut Protokol Medis

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan, pengurusan jenazah pasien berstatus positif Corona di Aceh harus mengikuti ketentuan protokol medis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Taushiyah MPU Aceh yang tertuang dalam surat keputusan nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan pasien wabah penyakit.

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menjelaskan, pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah pasien yang meninggal karena wabah penyakit COVID-19 akan tetap dilakukan selama memungkinkan, dan pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan petunjuk medis yang ditetapkan pemerintah.

“Semua proses pengurusan jenazah pasien COVID-19 akan ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk. Begitu juga dengan proses pemakamannya, pemerintah yang akan melakukan,” kata Murni.

Oleh karena itu, kata Murni, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi semua petugas medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya yang diberi wewenang untuk mengurus jenazah pasien COVID-19.

“Keluarga pasien dan masyarakat kita harapkan mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan bersama,” ujar Murni.

Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa bagi para petugas medis yang menangani pasien virus Corona. Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi petugas medis dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.

“Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit COVID-19 yang tidak memenuhi syarat dan rukun shalat dengan sempurna, maka boleh melaksanakan shalat hormat waktu,” ujar Murni.

Dari referensi yang diperoleh Waspadaaceh.com, shalat menghormati waktu dalam bahasa Arab, disebut li hurmatil-waqt, secara bahasa artinya shalat untuk menghormati datangnya waktu shalat, bagi yang tidak memungkinkan bersuci karena sesuatu hal.

Ketika ada seorang Muslim dalam keadaan seperti ini dia tetap wajib shalat untuk menghormati waktu dengan keadaan yang dia bisa laksanakan walaupun tanpa thaharah (bersuci). (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER