Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaNasionalMendagri Terbitkan Inmendagri Penyelenggaraan Motogp Mandalika

Mendagri Terbitkan Inmendagri Penyelenggaraan Motogp Mandalika

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan persnya diterima di Banda Aceh, Jumat (11/2/2022), menyatakan pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

“Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” kata Safrizal ZA.

Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berlangsung pada 18 sampai dengan 20 Maret 2022. Sedangan tes pramusim pada 11 hingga 13 Februari 2022.

Safrizal ZA mengatakan semua penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif tes usap PCR sehari sebelum balapan.

Khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining atau pelacakan dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.

“Kewajiban tes usap PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali.”

“Selain itu wajib membawa hasil PCR usap tes negatif sebelum kedatangan dan melakukan PCR tes usap pada saat tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik,” tambah Safrizal.

Di dalam Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan atau penguat paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga RW/RT.

Pemerintah daerah setempat juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Safrizal berharap para kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran forkopimda.

“Kami juga menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui penyelenggaraan MotoGP,” pungkas Safrizal. (Ria-H)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER