Minggu, Mei 12, 2024
Google search engine
BerandaAcehMaTA Warning Penyelenggara Pemilu, Jaga Integritas dan Cegah Politik Uang

MaTA Warning Penyelenggara Pemilu, Jaga Integritas dan Cegah Politik Uang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyoroti beberapa potensi korupsi dan money politic (politik uang) yang mengancam kualitas pemilu di Aceh.

Ia mengimbau kepada penyelenggara pemilu, baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menjunjung tinggi integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugasnya.

Alfian mengatakan, potensi korupsi terbesar ada di sektor pengadaan logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, dan lain-lain. Ia menilai, sektor ini sangat tertutup dan pengawasan publik sangat terbatas.

“Kami meminta kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP dan Bawaslu untuk lebih transparan dan akuntabel dalam proses pengadaan logistik pemilu,” kata Alfian saat ditemui waspadaaceh.com, Kamis (28/12/2023).

Selain itu, Alfian juga mengkhawatirkan potensi money politik yang akan merusak demokrasi di Aceh. Ia mengingatkan, pada pemilu 2019 lalu, banyak ditemukan kasus-kasus money politik yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) maupun partai politik.

“Money politik adalah musuh bersama kita. Ini akan merendahkan martabat rakyat dan mengorbankan kepentingan publik. Kami meminta Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk lebih aktif dan tegas dalam mencegah dan menindak money politik,” tegasnya.

Alfian juga menekankan, para penyelenggara pemilu harus dapat menghindar dari segala bentuk kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme mereka. Ia mengingatkan, publik akan mengawasi kinerja dan perilaku para penyelenggara pemilu.

“Jangan sampai ada penyelenggara pemilu yang memberi peluang atau ruang kepada caleg tertentu. Warning ini penting sebelum hari H.”

“Kami mengimbau para penyelenggara pemilu untuk lebih menjalankan tugasnya masing-masing secara transparan dan akuntabel, dan juga membuka ruang bagi publik untuk melakukan proses pengawasan terhadap penyelenggara,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER