Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaMantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari

Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari

Medan (Waspada Aceh) – Mantan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin akan segera bebas dari penjara. Bang Eldin, sapaan akrabnya itu, bakal bebas bersyarat pada 28 Februari pekan depan.

Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan Dzulmi Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Eldin bebas karena telah membayar denda Rp500 juta dan mengajukan pembebasan bersyarat (PB).

“Iya benar bebas bersyarat, rencananya itu di tanggal 28 Febuari tahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK-nya. Tahun ini, mungkin pelaksanaan tersebut pada 28 Februari nanti ya,” kata Maju kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Maju menjelaskan, sebelum diajukan untuk mendapatkan PB, pihaknya telah melihat semua persyaratan untuk mantan Wali Kota Medan itu. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat itu pun disampaikan.

“Setelah beliau melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat,” tegasnya.

Informasi, sebelumnya Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

“Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu, Rabu (16/10/2019). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER