Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaMantan Bupati Simeulu Darmili Akhirnya Masuk Bui

Mantan Bupati Simeulu Darmili Akhirnya Masuk Bui

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, mantan bupati dua periode Kabupaten Simeulu, Darmili, akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dititipkan di Lapas Kajhu Aceh Besar, mulai Senin hari ini (29/7/2019).

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Darmili selama tiga jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Darmili ketika diperiksa, turut didampingi penasehat hukumnya dari YARA Aceh.

Keluar dari ruang penyidik, Darmili tampak memakai rompi orange dengan dikawal penyidik hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Sebelum ditahan, Darmili sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan makan siang di ruang penyidik.

Seperti diketahui, pemanggilan Darmili hari ini setelah Kejati Aceh menerima surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh. Izin itu diperlukan karena Darmili sekarang menjabat anggota DPRK. Sehingga harus ada izin penahanan dari gubernur terkait perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Simeulu ini.

Sambil berjalan menuju ke mobil tahanan, Darmili sempat mengeluarkan pernyataannya kepada wartawan. Dia menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus PDKS.

“Tolong tanyakan kepada penyidik, berapa kerugian negara pada kasus PDKS. Hasil audit siapa dan pernyataan BPK sudah ada apa belum, dan tolong juga ditanyakan berapa miliar yang saya rugikan supaya jelas,” ujar Darmili singkat kepada wartawan.

Menanggapi pernyataan Darmili, Aspidsus Kejati, T.Rahmatsyah menjelaskan, penahanan terhadap Darmili dilakukan 20 hari selama proses penyidikan. Darmili dititipkan di rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

Aspidsus menyebutkan, dari hasil audit internal penyidik terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar. Kasus ini juga sempat terhambat dari hasil penghitungan kerugian negara dari auditor.

“Sampai saat ini memang belum ada hasil auditor soal kerugian negara. Namun, ada beberapa pasal yang tidak memerlukan adanya kerugian keuangan negara, karena penyidik sudah yakin dengan bukti-bukti, maka yang bersangkutan kami tahan,” sebutnya.

Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini pertama didirikan tahun 2002 dan dihentikan operasionalnya pada 2012 karena tidak berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue, meski telah menghabiskan anggaran Rp227 miliar sejak 2002 pada masa kepemimpinan Bupati Darmili.

Dari sana akhirnya kasus itu berlabuh ke Kejati Aceh. Perjalanan kasus ini sangat panjang sampai mendapat supervisi dari KPK RI pada tahun 2018 dan akhirnya Darmili ditahan hari ini, Senin 29 Juli 2019. (Cb01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER