Banda Aceh (Waspada Aceh) – Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu dini hari (21/4/2021), mengamankan maling yang ditangkap warga Gampong Ajuen. Ternyata maling tersebut merupakan residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Para pelaku berinisial RM, 27, melakukan tindak pidana pencurian barang berharga milik Huzri, 48, warga Ajuen, Aceh Besar, kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat 23/4/2021).
Kata Ryan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku saat masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, cincin serta uang, sebutnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar dari rumah melintasi musholla. Seketika itu, para jamah baru saja selesai melaksanakan ibadah. Karena kepanikan pelaku warga kemudian menanyakan identitasnya, namun pelaku tidak dapat menunjukanya.
Kemudian, warga juga memeriksa pelaku dan menemukan HP milik korban dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan pengusustan lebih lanjut, ucap Kasat Reskrim.
Ryan juga mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku sebelumnya juga mengakui telah memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu di kawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh, namun tidak berhasil mengambil harta benda.
“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp800 ribu,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena faktor pada ekonomi. RM saat ini meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap AKP Ryan. (Kia Rukiah)