Senin, September 16, 2024
BerandaSumutKPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai

KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai

Medan (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Sabtu (24/4/2021). Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.

Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan untuk 20 hari kedepan, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Kasus yang menimpa Syahrial cukup unik dan menarik perhatian, karena telah menyeret penyidik KPK dan politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin, yang juga Wakil Ketua DPR RI.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari kedepan,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka pada Kamis (22/4/2021), yakni AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) penyidik KPK, Maskur Husain (MH), dan M Syahrial (MS).

M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER