BerandaAceh5 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Simeulue Ditahan di Rutan Kajhu

5 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Simeulue Ditahan di Rutan Kajhu

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp851.968.238.

Kelima tersangka ditahan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejari Simeulue. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (3/11/2026).

Plh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kelima tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan persiapan persidangan.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, mulai hari ini kelima tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Dia menjelaskan, proyek peningkatan jalan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue dengan pagu anggaran sebesar Rp7,657 miliar yang bersumber dari APBK (DOKA) Tahun Anggaran 2023.

Kelima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.

Menurut Ali, berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.

Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengawasan pekerjaan yang menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Pengawasan lapangan diduga dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Ketidaksesuaian juga ditemukan pada laporan kemajuan pekerjaan. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Namun, progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.

Bahkan, sebelum serah terima pekerjaan pertama (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp851.968.238,11.

Ali menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh dengan berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS tertanggal 16 Maret 2026.

Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER