Calang (Waspada Aceh) – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Kinerja (TPK) 100 persen pada bulan April 2020.
Pemotongan TPK terhadap empat ASN tersebut karena kedapatan melanggar surat ederan Bupati Aceh Jaya serta tidak mengindahkan seruan bersama Forkopimda Aceh Jaya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di kabupaten itu.
Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB kepada waspadaaceh.com membernarkan ada empat ASN yang dikenakan sanksi pemotongan TPK atau TC
“Benar, ada empat PNS di tiga instansi yang dikenakan pemotongan TPK atau TC karena melanggar surat edaran untuk mencegah wabah Corona di Aceh Jaya,” ungkap Irfan TB, Jumat (3/4/2020) di Calang.
Keempat ASN tersebut, lanjutnya, kedapatan berkumpul di Warkop (warung kopi) pada jam dinas yang terpantau oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya dalam beberapa hari ini.
Tambahnya, ASN yang kedapatan melanggar surat edaran itu yakni; 2 orang dari Dinas PUPR, 1 dari DPMPKB dan 1 lainnya di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya.
“Mereka melanggar surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor: peg.800/261/2020 perihal penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya serta tidak mengindahkan seruan bersama Forkopimda,” pungkas Irfan. (Zammil)