Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mengungkap sekitar Rp510 miliar anggaran belanja dalam APBA Tahun Anggaran 2025 tidak terealisasi. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi bencana banjir yang menyebabkan sejumlah pekerjaan fisik dan nonfisik tidak dapat dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025, realisasi belanja Aceh mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari target Rp11,16 triliun. Dengan demikian, terdapat sekitar Rp510 miliar anggaran belanja yang belum terealisasi.
Dek Fadh menjelaskan, selisih antara target dan realisasi belanja tersebut disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya sisa pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh, serta keterbatasan pagu belanja untuk sejumlah kegiatan.
Sementara itu, dari sisi pendapatan, Pemerintah Aceh mencatat capaian yang relatif positif. Realisasi pendapatan mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun.
Pendapatan Asli Aceh (PAA) juga terealisasi Rp2,71 triliun atau 100,22 persen dari target Rp2,70 triliun. Capaian tersebut bersumber dari pajak, retribusi Aceh, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.
Adapun realisasi retribusi Aceh mencapai Rp684,77 miliar atau 96,67 persen dari target Rp708,33 miliar. Sementara lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah terealisasi Rp258,73 miliar atau 144,92 persen dari target Rp178,53 miliar. Dana transfer dari pemerintah pusat terealisasi 100,01 persen.
Untuk meningkatkan penerimaan, Pemerintah Aceh menyebut sejumlah strategi, antara lain memperluas basis penerimaan, memperkuat pemungutan dan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Pemerintah Aceh juga mendorong optimalisasi penerimaan dari pemanfaatan aset serta zakat, infak, dan sedekah.
Dalam rapat tersebut, Dek Fadh turut memaparkan realisasi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencapai Rp530,39 miliar atau 100,02 persen dari target Rp530,26 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,28 miliar atau 102,21 persen dari target Rp58 miliar.
Dari keseluruhan pelaksanaan APBA tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp518,46 miliar. Angka itu menurun Rp11,80 miliar dibandingkan SiLPA 2024 yang mencapai Rp530,26 miliar.
Dek Fadh mengatakan Pemerintah Aceh berkomitmen memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penataan dan pengamanan aset. Upaya tersebut mencakup tertib administrasi, sertifikasi, pemanfaatan dan optimalisasi aset daerah, termasuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait barang persediaan.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan dan rekomendasi Badan Anggaran DPRA. Menurutnya, pendapat dan saran anggota DPRA merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan sekaligus mengarahkan pembangunan Aceh.
“Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh. Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan diikuti Ketua DPRA Zulfadhli. Turut hadir Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, unsur Forkopimda Aceh, anggota DPRA, serta kepala SKPA dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dek Fadh menegaskan Pemerintah Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak bencana hidrometeorologi. Namun, pemerintah terus berupaya meningkatkan pengelolaan anggaran agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan optimal dan menjawab kebutuhan masyarakat. (*)



