Minggu, Mei 18, 2025
spot_img
BerandaAcehLaksanakan Qanun, Pemkab Agara Bentuk OPD Baru

Laksanakan Qanun, Pemkab Agara Bentuk OPD Baru

Kutacane (Waspada Aceh) – Untuk memaksimalkan kinerja dan peningkatan pelayanan aparatur sipil negara terhadap masyarakat, Pemkab Aceh Tenggara kembali membentuk satu bagian lagi organisasi pemerintahan daerah baru di jajaran Setdakab.

Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, didampingi Kabag Organisasi Tata Laksana Setdakab, Saiful Rahman kepada Waspada di ruang kerjanya, Senin (22/7/2019), mengatakan, organisasi yang dibentuk melalui Qanun Agara dan Peraturan Bupati tersebut yakni, Dinas Pertanahan dan Bagian Unit Layanan Pengadaan di Setdakab.

Pembentukan Dinas Pertanahan tersebut berdasarkan Qanun 01 tahun 2019 tentang perubahan atas Qanun Agara nomor 11 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah disahkan DPRK dan Pemkab beberapa bulan lalu.

Sedangkan pengesahan pembentukan bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sebelumnya di bawah naungan Dinas Kominfo, ditingkatkan menjadi bagian di Setdakab Aceh Tenggara. Berdasarkan Perbup 31 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Agara nomor 1 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah.

Menurut Bupati dan Kabag Ortala Setdakab, karena pembentukan Dinas Pertanahan merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang tidak sama dengan provinsi lainnya. Bahkan merupakan bagian dari perintah undang-undang kekhususan Aceh, dinas tesebut tidak memiliki tipe seperti Organisasi Pemerintahan Daerah lainnya yang memilki tipe A, B dan tipe C.

Untuk calon kepala Dinas Pertanahan nantinya akan diambil dan dipilih dari camat senior yang memiliki ilmu pengetahuan dan berpengalaman di bidang pertanahan. Selain itu calon pejabat yang dimaksud memenuhi persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui dinas baru tersebut, Bupati berharap perlahan-lahan tapi pasti, urusan kewenangan Badan Pertanahan yang selama ini menjadi tugas pelimpahan dari pusat di daerah, sepenuhnya akan ditangani Pemkab Aceh Tenggara.

Sebab itu, setelah perubahan anggaran nantinya, bersamaan dengan pengesahan anggaran dinas yang bersangkutan, Kepala Dinas Pertanahan pun akan dilantik setelah sidang perubahan APBK selesai dibahas.

Pelantikan Kepala Dinas Pertanahan tersebut, ujar Raidin Pinim dan Saipul Rahman, akan dilkasanakan secara bersamaan, setelah anggaran kedua instansi tersebut pada APBK Perubahan nanti dibahas dan disahkan pihak dewan dan eksekutif. (ali amran)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER