BerandaBeritaKades Kota Galuh Tolak Teken Petisi Mundur Saat Didesak Pemuda Sergai

Kades Kota Galuh Tolak Teken Petisi Mundur Saat Didesak Pemuda Sergai

Perbaungan (Waspada Aceh) – Suasana di depan Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, memanas pada Kamis (16/4/2026), saat puluhan anggota Asosiasi Pemuda Sergai (APSEI) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi menuntut Kepala Desa (Kades) Bima Surya Jaya mundur dari jabatannya lantaran terseret kasus dugaan korupsi dana desa.

Koordinator Aksi, Buchori Harahap, menyatakan bahwa desakan pengunduran diri itu didasarkan pada temuan kuat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Ini bukan sekadar dugaan, melainkan temuan Inspektorat. Telah terjadi pelanggaran serius dalam kegiatan fiktif yang merugikan keuangan desa mencapai Rp434 juta,” tegas Buchori di tengah orasinya.

Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini berlangsung sejak pukul 13.45 WIB di bawah terik matahari. Massa membawa spanduk dan meneriakkan yel-yel menuntut pertanggungjawaban. Kehadiran massa juga menarik perhatian ratusan warga sekitar yang memadati jalan utama untuk menyaksikan langsung tuntutan tersebut.

Tolak Tanda Tangan, Janji Kooperatif

Setelah melalui negosiasi yang alot sebanyak tiga kali antara perwakilan massa dan aparat kepolisian yang mengamankan lokasi, Kades Bima Surya Jaya akhirnya muncul dari ruang kerjanya.

Namun, ia hanya berdiri di balik pagar gerbang kantor desa dengan pengamanan ketat. Dalam dialog singkat, Bima menyatakan dirinya siap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan administrasi yang diberikan tenggat waktu 60 hari oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun, ketika diminta untuk menandatangani surat petisi pengunduran diri yang disodorkan massa, kepala desa menolak melakukannya. Sikap ini tentu saja memicu kekecewaan di kalangan pendemo.

Enam Poin Tuntutan Massa

Dalam tuntutannya, APSEI memaparkan enam poin utama yang harus dipenuhi Kades Bima Surya Jaya, yaitu:

1. Mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Kota Galuh.
2. Mengembalikan uang hasil tindak korupsi sesuai waktu yang ditentukan.
3. Menyetujui dan menandatangani kedua poin di atas.
4. Membuat video klarifikasi publik terkait kasus yang menjeratnya.
5. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas keempat tuntutan tersebut.
6. Jika tuntutan diabaikan, APSEI mengancam akan melanjutkan aksi lebih besar hingga tuntasan.

“Kami meminta tanggung jawab moral dan hukum. Jangan biarkan praktik korupsi merusak pemerintahan desa,” tutup massa sebelum membubarkan diri. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER