Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSumutKPPU: Persekongkolan Tender Masih Marak di Sumut

KPPU: Persekongkolan Tender Masih Marak di Sumut

Medan (Waspada Aceh) – Kasus tender pengadaan barang dan jasa masih tetap menjadi mayoritas perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Isu tender yang kolutif (kolusi) dan tidak transparan di lingkungan instansi pemerintah memang bukan nyanyian baru.

Pada bulan Agustus 2019, KPPU kembali menghukum 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara. Paket yang ditender diantaranya; Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017, menghukum PT KAPC sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.800.000.000, PT STM sebagai Terlapor II, PT ABSM sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV.

Lalu, Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017 dengan menghukum PT DCP sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.769.000.000, PT BMA sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp1.769.000.000, Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor III.

Selanjutnya, Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN TA 2018 dengan menghukum PT STM sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.260.000.000, PT. SJB sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp1.000.000.000, PT FPA sebagai Terlapor III dengan denda sebesar Rp1.000.000.000, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor IV.

Kemudian, Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018 menghukum PT MSN sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.253.000.000, PT RK sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp1.000.000.000 dan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor III.

Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan Pokja Pengadaan barang dan atau jasa melakukan checklist terkait dengan indikasi persekongkolan dalam melakukan proses tender.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kementerian PUPR agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk menyusun format baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat meminimalisir terjadinya persekongkolan berupa persaingan semu di antara peserta tender.

Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ramli Simanjuntak menjelaskan, akibat persekongkolan barang dan jasa yang diperoleh juga memiliki waktu, jumlah, dan mutu yang lebih rendah.

Dia mengatakan fungsi KPPU sebagai lembaga yang diberi amanat UU NO 5/ 1999 untuk penegakan hukum persaingan usaha, pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawas merger, serta pengawas kemitraan di Indonesia, tidak serta merta dapat mengemban seorang diri. KPPU memerlukan kerja sama yang erat dari seluruh elemen dalam mewujudkan fungsi ini.

“KPPU akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi,” ujar Ramli.

Selain itu, Ramli menjelaskan upaya pencegahan dengan melibatkan Pemerintah Daerah sangat diperlukan melalui advokasi dan sosialisasi tentang Undang-Undang No.5/1999. Diharapkan nantinya seluruh OPD maupun penyelenggara lelang dapat memahami proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan UU No. 5/1999.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER